TANGGUNG JAWAB HUKUM PETUGAS LAPAS KELAS IIB KOTA BAKTI DALAM PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK NARAPIDANA

Muhammad Rifky, Umar Mahdi, Junaidi Junaidi

Abstrak


ABSTRAK

Peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi dasar dalam menjamin hak asasi warga binaan.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, termasuk narapidana. Hal ini ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi serta perlindungan hukum atas hak-haknya selama menjalani masa pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, metode sejarah dan metode perbandingan. Dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, skunder, tersiar serta informasi dari para ahli, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama. Bentuk tanggung jawab hukum petugas Lapas Kelas IIB Kota Bakti dalam melindungi hak-hak narapidana mencakup pengawasan terhadap perlakuan yang adil, penyediaan layanan dasar, fasilitasi pengaduan, serta penyuluhan hukum secara berkala. Petugas juga bertanggung jawab menindaklanjuti laporan pelanggaran dan memfasilitasi mediasi bila terjadi konflik. Meskipun terdapat keterbatasan sumber daya dan hambatan psikologis dari narapidana, upaya preventif dan kolaboratif terus ditingkatkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak narapidana secara manusiawi dan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Kedua. Faktor penghambat dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum petugas Lapas dalam mencegah pelanggaran hak narapidana meliputi keterbatasan jumlah dan kompetensi petugas, minimnya edukasi hukum bagi narapidana, rendahnya kepercayaan dalam menyampaikan pengaduan, serta lemahnya pengawasan eksternal. Hambatan-hambatan ini berdampak pada belum optimalnya perlindungan hak-hak narapidana secara menyeluruh. Ketiga. Upaya untuk mengatasi faktor penghambat pelaksanaan tanggung jawab hukum petugas Lapas Kelas IIB Kota Bakti dilakukan melalui pelatihan petugas, pendekatan langsung kepada narapidana, penyederhanaan mekanisme pengaduan, serta kerja sama dengan lembaga bantuan hukum. Selain itu, pelibatan pengawasan eksternal seperti Ombudsman dan Komnas HAM juga mulai diperkuat guna menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.


Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Petugas Lapas dan Hak Narapidana



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Antonius Cahyadi, E. Fernand M Manulang, Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Jimly Ashidiqqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Press, 2005

Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2019.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Malang: Setara Press, 2015

Rayahu, Hukum Hak Asasi Manusia, Semarang: Universitas Diponegoro, 2015.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana. 2010.

Rhona K.M. Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusham UII, 2008

Simorangkir, Lapas dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2019

Scott Davidson, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Graffiti, 2024

Sudikno Mertukusumo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bhakti, 2006.

Soesilo, KUHP dan KUHAP, Jakarta: CG times, 2008.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Sudikno Mertukusumo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bhakti. 2006

Syahruddin, Hak Asasi Warga Binaan Pemasyarakatan, Makassar: Universitas Hasanuddin, 2020.

Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum, Bandung: Citra Aditya, 2010.

Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018.

Peraturan Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.PK.07.02 Tahun. 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat

Keputusan direktur jenderal pemasyarakatan nomor pas-416.pk.01.04.01 tahun 2015 Tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3111

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##



 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0