Tanggungjawab Hukum Petugas Lapas Kelas IIB Kota Bakti Dalam Pencegahan Pelanggaran Hak Narapidana

Muhammad Rifky, Umar Mahdi, Junaidi Junaidi

Abstrak


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, termasuk narapidana. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi serta perlindungan hukum atas hak-haknya selama menjalani masa pidana. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan melalui sumber data sekunder dengan bahan sekunder, primer, dan tersier. analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab hukum petugas Lapas Kelas IIB Kota Bakti dalam melindungi hak-hak narapidana mencakup pengawasan terhadap perlakuan yang adil, penyediaan layanan dasar, fasilitasi pengaduan, serta penyuluhan hukum secara berkala. Faktor penghambat dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum petugas Lapas dalam mencegah pelanggaran hak narapidana meliputi keterbatasan jumlah dan kompetensi petugas, minimnya edukasi hukum bagi narapidana, rendahnya kepercayaan dalam menyampaikan pengaduan, serta lemahnya pengawasan eksternal, dan. Upaya untuk mengatasi faktor penghambat pelaksanaan tanggung jawab hukum petugas Lapas Kelas IIB Kota Bakti dilakukan melalui pelatihan petugas, pendekatan langsung kepada narapidana, penyederhanaan mekanisme pengaduan, serta kerja sama dengan lembaga bantuan hukum.

The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia guarantees the protection of human rights for all citizens, including prisoners. This is stipulated in Law Number 22 of 2022 concerning Corrections, which stipulates that every inmate has the right to humane treatment and legal protection for their rights while serving their sentence. The research method used is a normative legal approach with a conceptual and regulatory approach through secondary data sources using secondary, primary, and tertiary materials. Data analysis was conducted using a qualitative approach. The results of the study indicate that the form of legal responsibility of Class IIB Kota Bakti Prison officers in protecting the rights of prisoners includes supervision of fair treatment, provision of basic services, facilitation of complaints, and regular legal counseling. Inhibiting factors in the implementation of legal responsibility of prison officers in preventing violations of prisoners' rights include the limited number and competence of officers, minimal legal education for prisoners, low trust in submitting complaints, and weak external supervision, and. Efforts to overcome the inhibiting factors in the implementation of legal responsibility of Class IIB Kota Bakti Prison officers are carried out through officer training, direct approaches to prisoners, simplification of complaint mechanisms, and cooperation with legal aid institutions.



Kata Kunci


Tanggungjawab; Hukum; Narapidana; Responsibility; Law; Prisoners

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Antonius Cahyadi, E. Fernand M Manulang, Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Jimly Ashidiqqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Press, 2005

Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2019.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Malang: Setara Press, 2015

Rayahu, Hukum Hak Asasi Manusia, Semarang: Universitas Diponegoro, 2015.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana. 2010.

Rhona K.M. Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusham UII, 2008

Simorangkir, Lapas dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2019

Scott Davidson, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Graffiti, 2024

Sudikno Mertukusumo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bhakti, 2006.

Soesilo, KUHP dan KUHAP, Jakarta: CG times, 2008.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Sudikno Mertukusumo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bhakti. 2006

Syahruddin, Hak Asasi Warga Binaan Pemasyarakatan, Makassar: Universitas Hasanuddin, 2020.

Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum, Bandung: Citra Aditya, 2010.

Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018.

Peraturan Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.PK.07.02 Tahun. 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat

Keputusan direktur jenderal pemasyarakatan nomor pas-416.pk.01.04.01 tahun 2015 Tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i2.3111

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0