IMPLEMENTASI HAK KESEHATAN NARAPIDANA DI RUTAN KELAS IIB SIGLI BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Aulia Safarul, Suhaibah Suhaibah, Junaidi Junaidi

Abstrak


ABSTRAK

Implementasi hak kesehatan narapidana di Rutan Kelas IIB Sigli merupakan bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia. Narapidana, meskipun kehilangan kebebasan, tetap berhak atas layanan kesehatan yang layak. Pelaksanaan hak ini mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin martabat setiap warga, termasuk yang berada dalam tahanan. Kajian ini menyoroti bagaimana prinsip HAM diterapkan dalam pelayanan kesehatan di rutan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Jenis penelitian menggunakan hukum normatif  dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak kesehatan Narapidana di Rutan Kelas IIB Sigli berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia menunjukkan bahwa belum sepenuhnya memenuhi standar Hak Asasi Manusia. Beberapa hak dasar, seperti akses terhadap layanan medis, pemeriksaan rutin, dan penanganan darurat, masih terhambat oleh keterbatasan fasilitas, tenaga medis, serta manajemen administrasi yang belum memadai. Namun pihak rutan telah menjalin kerja sama dengan instansi kesehatan dan memperbaiki sistem pencatatan medis. Upaya ini mencerminkan adanya komitmen awal menuju pelayanan yang lebih manusiawi. Kendala yang dihadapi oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli dalam implementasi hak kesehatan Narapidana berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia meliputi keterbatasan tenaga medis, minimnya fasilitas dan peralatan kesehatan, sistem rekam medis yang belum tertata dengan baik, serta kurangnya pelatihan berbasis HAM bagi petugas. Selain itu, prosedur penanganan medis darurat yang belum responsif turut menjadi hambatan serius dalam pemenuhan hak atas layanan kesehatan yang layak.

Kata Kunci:Hak Kesehatan, Hak Asasi Manusia dan Rutan

 

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Ahmat Rully Herliansyah, Implementasi Pemberian Hak Pelayanan Kesehatan dan Makanan yang Layak Bagi Narapidana, NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 7, No 1 (2020).

Azrul Aswar, Pengantar Administrasi Kesehatan, Jakarta: Binarupa Aksara, 2016.

Burns H. Wetson dalam Sirajuddin dan Winardi, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Malang: Setara Press, 2018

Jimly Asshidiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dan Pelaksanannya di Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2014

Ikhwan, Pengadilan HAM di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2007.

Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Percetakan Karya Unipress, 2015

Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2019

Mansor Faqih, Panduan Pendidikan Politik Untuk Rakyat, Yogyakarta: Insist, 2019.

Majda El Muhtja, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2015

Munir Fuady, Sylvia Laura. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Kharisma Putra Pratama, 2015

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010

Muladi, Sumbang Saran Perubahan UUD 1945, Jakarta: Yayasan Habibie Center, 2014

M. Yasir Alimi, dkk, Advokasi Hak -Hak Perempuan, Membela Hak Mewujudkan Perubahan, Yogyakarta: LKIS, 2019

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, Cet.8, 2008.

Rhoda E, HAM Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2000.

Serlika Aprita dan Yonani Hasyim, Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2020.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2013

Soekidjo Notoatmojo, Etika & Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Syamsul Arifin, dkk, Buku Ajar Dasar-Dasar Manajemen Kesehatan, Banjarmasin: Pustaka Banua, 2016.

Titon Slamet Kurnia, Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia, Bandung, Alumni, 2007

Yahya Ahmad Zein, Problematika Hak Asasi Manusia (HAM), Yogyakarta: Liberty, 2017

Yahya Ahmad Zein, Hak Warga Negara Di Wilayah Perbatasan (Perlindungan Hukum Hak Atas Pendidikan Dan Kesehatan), Yogyakarta: LIBERTY, 2016

Wiku Adisasmito, Sistem Kesehatan, Jakarta: Rajawali Pers, 2012

Peraturan Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.PK.07.02 Tahun. 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana

Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat

Keputusan direktur jenderal pemasyarakatan Nomor pas-416.pk.01.04.01 tahun 2015 Tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498.PK.01.07.02 Tahun 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.