ANALISIS YURIDIS PEREDARAN NARKOTIKA OLEH PETUGAS PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LANGSA

Nurul Akmalia, Marzuki Marzuki, T Yasman Saputra

Abstrak


ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui tentang klasifikasi penyalahgunaan wewenang oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan yang mengedarkan narkotika dan mengetahui sanksi hukuman disiplin bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan yang mengedarkan narkotika menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada tiga pertanyaan penelitian pada skripsi ini pertama, Apakah sanksi hukum bagi petugas pemasyarakatan kelas IIB langsa yg melakukan peredaran narkotika? Kedua, apakah faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika oleh petugas pemasyarakatan? ketiga, upaya lembaga pemasyarakatan  mencegah peredaran narkotika oleh petugas pemasyarakatan? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dan bersifat diskriptif terhadap data primer dan data sekunder yanng diperoleh melalui studi kepustakaan dan pemikiran konseptual yang berhubungan dengan penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan karya-karya ilmiah lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Sanksi hukuman disiplin bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan yang mengedarkan narkotika menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah berupa sanksi disiplin dan administratif yang lebih ringan dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri. Kedua, Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab petugas pemasyarakatan mengedarkan narkotika yaitu faktor rekan kerja, faktor profesionalisme kerja, faktor keluarga, faktor karakter, faktor pengetahuan, dan faktor ekonomi. Ketiga, Upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menanggulangi peredaran narkotika yang dilakukan oleh sipir yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya Preventif seperti Monitoring dan Evaluasi terhadap tugas dan fungsi pegawai pemasyarakatan, penyuluhan hukum dan sosialisasi tentang narkotika terhadap petugas pemasyarakatan, tes narkotika secara berkala terhadap petugas pegawai pemasyarakatan dan koordinasi yang kuat antar instansi terkait pemberantasan tindak pidana mengedarkan narkotika. Upaya Represif yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan pembinaan. Disarankan Perlu adanya peningkatan dalam hal pembinaan mutu dan kualitas terhadap SDM Sipir Lembaga Pemasyarakatan baik dari segi pengetahuan tentang narkotika dan kepatuhan terhadap kode etik pegawai pemasyarakatan agar tindak pidana ini tidak terulang kembali.

 

Kata Kunci: Penyalahgunaan wewenang, Peredaran Narkotika, Sanksi Disiplin, Kode Etik Pegawai



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Firmansyah dkk, Mengatasi Narkoba dengan Welas Asih. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2017.

Ferdian Rinaldi, Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lapas yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Hukum Republica, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, 2017.

Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Pedoman Penulisan Skripsi. Medan: Fakultas Hukum, 2014.

F. Luthans, Organizational Behavior, (New York: Mc. Graw-Hill, 2005).

Veitzal Rivai dan Basri, Performance Appraisal: Sistem yang Tepat Untuk Menilai Kinerja Karyawan dan Meningkatkan Daya Saing Perusahaan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).

R.L Mathis dan J.H Jackson, Human Resource Management: Manajemen Sumber Daya Manusia (terj. Dian Angelia), (Jakarta: Salemba Empat, 2006).

Faustino Cardoso Gomes, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Andi Offset, 2000).

Hani Handoko, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Edisi Kedua, (Yogyakarta: BPFE-UGM, 2000).

Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2000).

Lamintang, dkk, Hukum Penitensier Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Mayakarin Fiadolla Sattu, Hendrik Salmon, and Heillen Martha Yosephine Tita, ‘Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Pegawai Lapas Yang Terlibat Penyebaran Narkotika Di Dalam Lapas Kelas II A Ambon’, CAPITAN: Constitutional Law & Administrative Law Review, 1.2 (2023), pp. 138–51, doi:10.47268/capitan.v1i2.11496.

Ferdian Rinaldi, ‘Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lapas Yang Terlibat Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan’, Jurnal Hukum Respublica, 17.1 (2017), pp. 44–75, doi:10.31849/respublica.v17i1.1450.

Wreda Danang Widoyoka Yora Selia Permono, ‘Jurnal Judiciary Jurnal Judiciary’, perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan perdagangan orang (trafficking) (studi kasus di pengadilan negeri surabaya) Djauhari, 1.2 (2017),

Rhesita Bunga Permatasari Hadi, Kajian Etimologi Kriminal Terhadap Peredaran Narkotika YangDilakukan Wanita (Studi Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta), Volume 7, Jurnal FakultasHukum Universitas Sebelas Maret (2018).


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.