Analisis Yuridis Peredaran Narkotika Oleh Petugas Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa
Abstrak
Penyalahgunaan wewenang oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan yang mengedarkan narkotika dan pemberian sanksi hukuman disiplin bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran penyalahgunaan kewenangan tersebut perlu dilakukan pencegahan pada Lapas kelas IIB Langsa. Permasalahn dalam penelitian yaitu apa sanksi hukum bagi petugas pemasyarakatan kelas IIB langsa yg melakukan peredaran narkotika, apakah faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika oleh petugas pemasyarakatan, dan upaya lembaga pemasyarakatan mencegah peredaran narkotika oleh petugas pemasyarakatan. Metode penelitian yuridis normatif dengan penelahaan data kualitatif melalui data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan pemikiran konseptual yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi hukuman disiplin bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan yang mengedarkan narkotika menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri. Faktor penyebab petugas pemasyarakatan mengedarkan narkotika yaitu faktor rekan kerja, profesionalisme kerja, keluarga, karakter, pengetahuan, dan ekonomi, dan upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menanggulangi peredaran narkotika di lapas dalam bentuk preventif dan upaya represif. Disarankan untuk peningkatan dalam hal pembinaan mutu dan kualitas terhadap Sumber Daya Manusia Sipir Lembaga Pemasyarakatan baik dari segi pengetahuan tentang narkotika dan kepatuhan terhadap kode etik pegawai pemasyarakatan untuk mencegah dan/atau terjadi pelanggaran hukum.
Abuse of authority by correctional officers who circulate narcotics and the imposition of disciplinary sanctions on correctional officers who violate the provisions of Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline. The violation of abuse of authority needs to be prevented at Class IIB Langsa Prison. The problems in this study are: what legal sanctions apply to Class IIB Langsa correctional officers who circulate narcotics, what are the factors causing the circulation of narcotics by correctional officers, and what measures do correctional institutions take to prevent narcotics circulation by correctional officers. The research method used is normative juridical, with qualitative data analysis obtained from primary and secondary data through literature study and conceptual thinking related to this research. The research results indicate that disciplinary sanctions for prison officers who distribute narcotics, according to Government Regulation Number 94 of 2021 concerning the discipline of Civil Servants in conjunction with Government Regulation Number 53 of 2010, is dismissal with honor not at their own request. The factors causing correctional officers to distribute narcotics include coworkers, work professionalism, family, character, knowledge, and economic factors, as well as measures that can be taken to combat narcotics distribution in prisons in the form of preventive and repressive efforts. It is recommended to improve in terms of quality development and the abilities of correctional officers, both in terms of knowledge about narcotics and compliance with the code of ethics for correctional staff, to prevent or address legal violations.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Firmansyah dkk, Mengatasi Narkoba dengan Welas Asih. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2017.
Ferdian Rinaldi, Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lapas yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Hukum Republica, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, 2017.
Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Pedoman Penulisan Skripsi. Medan: Fakultas Hukum, 2014.
F. Luthans, Organizational Behavior, (New York: Mc. Graw-Hill, 2005).
Veitzal Rivai dan Basri, Performance Appraisal: Sistem yang Tepat Untuk Menilai Kinerja Karyawan dan Meningkatkan Daya Saing Perusahaan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).
R.L Mathis dan J.H Jackson, Human Resource Management: Manajemen Sumber Daya Manusia (terj. Dian Angelia), (Jakarta: Salemba Empat, 2006).
Faustino Cardoso Gomes, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Andi Offset, 2000).
Hani Handoko, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Edisi Kedua, (Yogyakarta: BPFE-UGM, 2000).
Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2000).
Lamintang, dkk, Hukum Penitensier Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Mayakarin Fiadolla Sattu, Hendrik Salmon, and Heillen Martha Yosephine Tita, ‘Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Pegawai Lapas Yang Terlibat Penyebaran Narkotika Di Dalam Lapas Kelas II A Ambon’, CAPITAN: Constitutional Law & Administrative Law Review, 1.2 (2023), pp. 138–51, doi:10.47268/capitan.v1i2.11496.
Ferdian Rinaldi, ‘Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lapas Yang Terlibat Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan’, Jurnal Hukum Respublica, 17.1 (2017), pp. 44–75, doi:10.31849/respublica.v17i1.1450.
Wreda Danang Widoyoka Yora Selia Permono, ‘Jurnal Judiciary Jurnal Judiciary’, perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan perdagangan orang (trafficking) (studi kasus di pengadilan negeri surabaya) Djauhari, 1.2 (2017),
Rhesita Bunga Permatasari Hadi, Kajian Etimologi Kriminal Terhadap Peredaran Narkotika YangDilakukan Wanita (Studi Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta), Volume 7, Jurnal FakultasHukum Universitas Sebelas Maret (2018).
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i2.3108
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





