Peran Tuha Peut Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Warisan di Gampong Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie

Muhammad Nur, Umar Mahdi, Junaidi Junaidi

Abstrak


Aceh merupakan daerah kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Gampong merupakan pemerintahan tingkat dasar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan sendiri tak terlepas dari peran Lembaga Tuha Peut Gampong yang memiliki kewenangan pengawasan dan penyelesaian perselisihan di gampong. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa yang menyebabkan terjadinya perselisihan dalam pembagian harta warisan dalam keluarga, bagaimana peran Tuha Peut dalam mencegah terjadinya perselisihan keluarga dalam pembagian harta warisan, dan bagaimana pola penyelesaian sengketa harta warisan yang ditempuh Tuha Peut di Gampong. Jenis penelitian yuridis normatif (normative law research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) data yang diperoleh dilakukan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyebab terjadinya sengketa harta warisan yaitu adanya ketidak jujuran dalam mengelola tanah hak milik, dan ketidak adanya bukti kepemilikan tanah oleh pihak terlapor. Peran Tuha Peut Gampong dalm mencegah perselisihan tentang harta warisan salah satunya adalah menguatkan Iman dengan ilmu agama tentang ilmu mawaris berdasarkan adat istiadat di Aceh, dan pola penyelesaian sengketa harta warisan oleh Tuha Peut Gampong Kruet Teumpeun dalam bentuk a) Tuha Peut menunggu laporan masyarakat. b) masyarakat melaporkan kepada Tuha Peut. c) musyawarah di meunasah. e) memanggil kedua belah pihak. f) Pihak Tuha Peut bermusyawarah apa inti masalah tersebut. g) menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Disarankan kepada Tuha Peut Gampong Kruet Teumpeun Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie agar lebih diperhatikan kajian tentang keagamaan dalam bentuk kajian khusus yang membahas tentang ilmu mawaris serta pentingnya menjaga silaturrahmi dan bagaimana seharusnya adap dalam memperlakukan hak milik orang lain.

Aceh is a special and unique legal community unit that regulates and manages its own government affairs and community interests in accordance with laws and regulations. Gampong is a basic level of government that directly interacts with the community. In the implementation of self-government, the role of the Tuha Peut Gampong Institution is inseparable from which has the authority to supervise and resolve disputes in the gampong. The problems in this study are what causes disputes in the distribution of inheritance within the family, how the role of Tuha Peut in preventing family disputes in the distribution of inheritance, and what pattern of inheritance dispute resolution is taken by Tuha Peut in Gampong. The type of research is normative legal research with a statute approach. The data obtained were analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the causes of inheritance disputes are dishonesty in managing land ownership rights, and the absence of evidence of land ownership by the reported party. The role of the Village Head in preventing disputes over inheritance is to strengthen faith with religious knowledge about the science of mawaris based on customs in Aceh, and the pattern of resolving inheritance disputes by the Village Head of Kruet Teumpeun in the form of a) the Village Head waiting for community reports. b) the community reports to the Village Head. c) deliberation in the meunasah. e) summoning both parties. f) The Village Head deliberations on the core of the problem. g) resolving the case amicably. It is recommended that the Village Head of Kruet Teumpeun, Glumpang Tiga District, Pidie Regency, pay more attention to religious studies in the form of special studies that discuss the science of mawaris and the importance of maintaining silaturrahmi and how to treat other people's property rights.


Kata Kunci


Pemerintahan Gampong; Tuha Peut; Waris; Village Government

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Muh. Fitrah dan Luthfiyah, Metode Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas Studi Kasus, (Jawa Barat : CV jejak, 2017)

Peter Mahmud Marzuki, Metodologi Penelitian Hukum ( Jakarta; Kencana, 2005)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003)

Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009.

Susi Dwi Harijanti (eds), Negara Hukum yang Berkeadilan: Kumpulan Pemikiran dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL, Bandung: Rosda dan PSK HTN FH Unpad, 2011.

Bell, John (et.al), Principles of French Law, Oxford: Oxford University Press, 2008.

Dokumen Lain

Aldri Maitanura, A.Md.P, S.H sebagai Kepala sub bagian Tata usaha Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli

Doris Rahmat, Santoso Budi NU, Widya Daniswara, Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga pemasyarakatan, vol.3, no.2, september 2021

Hana Mujahidah, Hak-Hak Narapidana Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam, Skripsi (Medan: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sumatera Utara, 2019

Kornelius Benuf and Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020)

Martini, S.H sebagai kepala seksi admnistrasi keamanan dan tata tertib (Kasi Adm Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli

Muh Harris, S.H sebagai kepala sub seksi (kasubsi) registrasi dan bimkemas Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli,

Nina Nurdiani, “Teknik Sampling Snowball Dalam Penelitian Lapangan,” ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications 5, no. 2 (2014), https://doi.org/10.21512/comtech.v5i2.2427.

Shinta Aneta, SE, M.Si sebagai Kepala seksi Bimbingan Napi/ Anak Didik Dan Kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakata Perempuan Kelas II B Sigli

Teuku Razali, S.H sebagai Kasubsi kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli.

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan warga binaan Pemasyarakatan, Bab 1, Pasal 1 - 3

Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pasal 1 ayat 18

Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatam, pasal 2 ayat 2




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i2.3106

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0