EFEKTIVITAS KEDUDUKAN HUKUM BAGI PENYELENGGARA PEMILU (STUDI KASUS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN GLUMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE)

Usman Usman, Marzuki Marzuki, M Agmar Media

Abstrak


ABSTRAK

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  memiliki  kedudukan  yang sangat  penting  dalam  sistem  demokrasi  Indonesia  sebagai  salah  satu  entitas  kunci  dalam penyelengaraan  pemilihan  umum,  dengan  tanggung  jawab  utama  memastikan  proses pemungutan  suara  berjalan  dengan  jujur,  adil  transparan  di  setiap  TPS dalam kecamatannya.  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)    memiliki kedudukan  sebagai  ujung  tombak  demokrasi,  Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pemilihan Kecamatan berhak mengatur jalannya pemungutan suara, memberikan  penjelasan  kepada  pemilih  melalui KPPS mengenai  tata  cara  pemungutan  suara,  serta mengatasi   berbagai   kendala   yang   mungkin   timbul   di   TPS karena  mereka  yang  memastikan  bahwa setiap tahapan pemungutan suara berjalan dengan tertib, adil dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penelitian dan pengkajian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Panitia Pemilihan Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie dalam struktur penyelenggaraan Pemilu, Untuk mengetahui bagaimana hambatan yang dihadapi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie terkait dengan kedudukan hukum bagi penyelenggaraan Pemilu, serta untuk mengetahui apa saja upaya yang dilakukan untuk mengatasi Hambatan terkait Kedudukan Hukum Panitia Pemilihan Kecamatan Bagi Penyelenggara Pemilu Glumpang Tiga Kabupaten Pidie dalam melaksanakan tugasnya. Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah yang selain menggunakan literasi kepustakaan,juga melakukan penelitian dilapangan. Dengan kata lain, meneliti bahan-bahan pustaka yang ada (buku, majalah, surat kabar, media, internet, hasil penelitian yang diterbitkan dan lain-lain juga melihat kasus-kasus yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pelengkap maka analisa data dilakukan dengan pendekatan kualilatif yaitu analisis isi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertama, Bagaimana kedudukan hukum Panitia Pemilihan Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie dalam struktur penyelenggaraan Pemilu, bagaimana hambatan yang dihadapi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie terkait dengan kedudukan hukum bagi penyelenggaraan Pemilu serta apa saja upaya yang dilakukan untuk mengatasi Hambatan terkait Kedudukan Hukum Panitia Pemilihan Kecamatan Bagi Penyelenggara Pemilu Glumpang Tiga Kabupaten Pidie dalam melaksanakan tugasnya. Disarankan dilakukan penguatan kelembagaan terkait kedudukan hukum bagi penyelenggara pemilu melalui peningkatan kapasitas anggotanya, baik dalam hal pemahaman hukum, etika penyelenggara, maupun manajemen konflik, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan pelanggaran etik harus dijunjung tinggi agar tidak terjadi kesan tebang pilih atau intervensi politik, penting bagi penyelenggara pemilu untuk terus menyosialisasikan kode etik kepada seluruh anggota penyelenggara pemilu secara berkelanjutan sebagai upaya preventif. Serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota penyelenggara pemilu perlu difasilitasi secara terbuka melalui mekanisme pengaduan yang responsif dan terjamin kerahasiaannya.


Kata Kunci: Hukum, Panitia Pemilihan Kecamatan.



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arianto, Budi. "Perlindungan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu". Jakarta: Rajawali Press, 2019

Budiardjo, M. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2016

Budiardjo, Miriam. "Dasar-Dasar Ilmu Politik". Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018

Hadar, S. I. Pemilu dan Tantangan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2020

Hidayat, R. "Peran Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Menjaga Netralitas Pemilu." Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Demokrasi dan Pemilu, Universitas Airlangga, Surabaya. 2021

Nimda, A. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020

Prihatmoko, Joko. Dinamika Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2018

Syahrizal, T. Pemilu dan Demokrasi di Indonesia. Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala Press, 2019

Surbakti, Ramlan. Partai, Pemilu, dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017

Santoso. "Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Tantangan dan Peluang." Jakarta: Lembaga Penelitian Demokrasi dan Pemilu (LPDP). 2021

Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990

Thasya Adelia B. P, Strategi Komisi Pemilihan Umum Dalam Mempersiapkan Pemilihan Umum Tahun 2024, Jakarta, 2023

Yusran, A. "Perlindungan Hukum untuk Penyelenggara Pemilu Ad Hoc: Perspektif Keadilan." Diskusi Publik di Pusat Studi Hukum dan Demokrasi, Jakarta. 2022

Peraturan Undang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Konstitusi Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945).




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3105

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##



 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0