Peran Pemeriksaan Barang Terlarang Dalam Penegakan Hukum Terhadap Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas Kelas IIB Kota Bakti

Muhammad Al Furqan, Marzuki Marzuki, T Yasman Saputra

Abstrak


Lembaga Pemasyarakatan merupakan institusi pembinaan terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran hukum, disamping itu bertanggungjawab menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Salah satunya terkait dengan Pemeriksaan barang yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang beredar di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana pelaksanaan pemeriksaan barang terlarang di Lapas Kelas IIB Kota Bakti, apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemeriksaan barang terlarang di Lapas Kelas IIB Kota Bakti dan bagaimana upaya pemeriksaan barang terlarang dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Kota Bakti. Metode penelitian yaitu yuridis empiris merupakan penelitian lapangan untuk menggali dan memahami secara mendalam fenomena dalam penegakan hukum melalui data primer yang diperoleh melalui studi lapangan dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemeriksaan barang di Lapas Kelas IIB Kota Bakti berjalan dengan cukup baik dan memberikan kontribusi nyata terhadap terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan tertib, namun masih menghadapi berbagai kendala salah satu hambatan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia dalam bentuk jumlah petugas maupun kompetensinya, dan upaya pemeriksaan barang terlarang di Lapas Kelas IIB Kota Bakti telah dilakukan secara preventif dan represif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Disarankan kepada pihak lembaga pemasyarakatan agar dapat meningkatkan pelatihan dan pembekalan terhadap petugas pemeriksa barang, termasuk dalam aspek etika, teknologi pemeriksaan, dan SOP deteksi dini, agar pemeriksaan dapat berjalan secara profesional dan akuntabel, dan pengadaan alat-alat deteksi seperti X-Ray scanner dan metal detector portable untuk mengurangi resiko barang penyelundupan barang terlarang.

The Correctional Institution is a fostering institution for inmates who commit violations of the law, in addition to being responsible for maintaining security and order within the Correctional Institution environment. One of them is related to the inspection of goods prohibited by the provisions of laws and regulations circulating in the Correctional Institution. The problem in this study is how the implementation of inspection of prohibited goods in the Class IIB Kota Bakti Prison, what are the obstacles faced in implementing inspection of prohibited goods in the Class IIB Kota Bakti Prison and how the inspection of prohibited goods can prevent disturbances to security and order in the Class IIB Kota Bakti Prison. The research method, namely empirical juridical, is a field research to explore and understand in depth the phenomena in law enforcement through primary data obtained through field studies and secondary data. The results of the study indicate that the implementation of goods inspection at the Class IIB Kota Bakti Prison is running quite well and making a real contribution to the creation of a safer and more orderly correctional environment, but still faces various obstacles, one of the main obstacles is the limited human resources in the form of the number of officers and their competence, and efforts to inspect prohibited goods at the Class IIB Kota Bakti Prison have been carried out preventively and repressively to maintain security and order stability. It is recommended that correctional institutions improve training and provision for goods inspection officers, including in the aspects of ethics, inspection technology, and early detection SOPs, so that inspections can be carried out professionally and accountably, and the procurement of detection tools such as X-Ray scanners and portable metal detectors to reduce the risk of smuggling prohibited goods.


Kata Kunci


Pemeriksaan; Keamanan; Ketertiban; Inspection; Security; Order

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Arief, B.N. Kebijakan Hukum Pidana dalam Sistem Pemasyarakatan. Semarang: Universitas Diponegoro Press. 2021.

Adiwarman, A. Evaluasi Sistem Keamanan dalam Lembaga Pemasyarakatan: Studi Lapangan di Sumatera. Jurnal Ilmu Pemasyarakatan, 2023.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pedoman Penegakan Hukum dan HAM dalam Pemasyarakatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI. 2023.

BSSN. Standar Keamanan Sistem Informasi Pemerintah untuk Lembaga Negara. Jakarta: Badan Siber dan Sandi Negara. 2023.

Barda, Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2013.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana. 2011.

Carl von Savigny, Friedrich. System des heutigen Römischen Rechts (System of the Modern Roman Law. J. C. B. Mohr. 1840.

Darwanta, Heri. Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dalam Sistem Pembinaan Anak di LPKA. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 50. Nomor 1. 2020.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Laporan Tahunan Ditjen PAS: Strategi Penguatan Sistem Pengawasan Digital di Lapas. Jakarta: Kemenkumham RI. 2023

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Laporan Tahunan Pengamanan Lapas dan Rutan. Jakarta: Kemenkumham RI. 2022

Effendi, R. “Peran Strategis Pemeriksaan Barang dalam Menjaga Ketertiban di Lapas,” dalam Jurnal Keamanan dan Penegakan Hukum, 2021.

Firmansyah, H. Manajemen Keamanan Lapas di Era Digital. Bandung: Refika Aditama. 2023

Firdiyani, F., Al- Fahmi, F. F., Ramadhan, P. U., & Hasim, H. (2024). Implementasi hak pendidikan narapidana di Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang. Mozaic: Islam Nusantara, 10(1), 49–58.

Hidayat, R., Lawra, R. D., & Arianto, E. (2024). Pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 di Lapas Kelas IIB Solok. Yustisi, 11(1), 395–405.

Muh Harris, S.H sebagai kepala sub seksi (kasubsi) registrasi dan bimkemas Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli,

Shinta Aneta, SE, M.Si sebagai Kepala seksi Bimbingan Napi/ Anak Didik Dan Kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakata Perempuan Kelas II B Sigli

Sulistyowati, R. (2020). Pendidikan Narapidana Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora, 11(2), 134–149.

Teuku Razali, S.H sebagai Kasubsi kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli.

Yuliana, A.Md.IP., S.H., M.H. (2025, Juli 7). Wawancara dengan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 2018.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tahanan dan Narapidana. Jakarta. 2017

Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. 2013.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 35 Tahun 2018 tentang Deteksi Dini Gangguan Kamtib.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i1.3104

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0