Perlindungan dan Pemenuhan Hak Terhadap Anak Narapidana Perempuan Yang Dibawa Atau Lahir di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli
Abstrak
Dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang menyatakan bahwa anak (dibawa atau dilahirkan) dapat tinggal bersama ibunya hingga usia tiga tahun, ketentuan terjadi beberapa kasus di Lapas Kelas IIB Sigli dimana tahanan wanita dengan berbagai kasus yang terjadi pada dirinya sehingga membawa dan melahirkan di dalam Lapas Kelas IIB Sigli. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apakah perlindungan dan pemenuhan hak anak di dalam Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli telah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris melalui pendekatan peraturan perundang-undangan sumber data yaitu primer yang diperoleh wawancara. Bertujuan mendapatkan sebuah gambaran yang mendalam tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak yang dibawa dan dilahirkan di Lapas perempuan kelas IIB Sigli. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak dari narapidana yang dibawa atau lahir di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli belum terealisasi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dikarenakan berbagai faktor seperti kurangnya anggaran dari lembaga pemasyaraktan, kurangnya sarana dan prasarana penunjang dan kurangnya sumber daya manusia. Disarankan pemerintah untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan hak anak dari narapidana didalam lembaga pemasyarakatan.
In the provisions of Article 62 of Law Number 22 of 2022 concerning stating that children (brought or born) can live with their mothers until the age of three years, the provisions occurred in several cases at the Sigli Class IIB Prison where female prisoners with various cases that happened to them so that they brought and gave birth in the Sigli Class IIB Prison. The problem in this study is whether the protection and fulfillment of children's rights in the Sigli Class IIB Women's Prison have been in accordance with Law Number 22 of 2022 concerning Corrections. The research method used is an empirical legal research method through a statutory regulatory approach, namely primary data sources obtained through interviews. The aim is to obtain an in-depth picture of the protection and fulfillment of the rights of children brought and born in the Class IIB Sigli Women's Prison. The results of the study indicate that the protection and fulfillment of the rights of children of inmates brought or born in the Class IIB Sigli Women's Prison have not been fully realized in accordance with Law Number 22 of 2022 concerning Corrections and the Child Protection Law due to various factors such as insufficient budget from correctional institutions, lack of supporting facilities and infrastructure and lack of human resources. It is recommended that the government pay more attention to the needs and rights of children of inmates in correctional institutions.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku-Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Barda, Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2013.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana. 2011.
Benuf, Kornelius dan Azhar, Muhammad. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia. Jurnal Gema Keadilan. 2020.
Carl von Savigny, Friedrich. System des heutigen Römischen Rechts (System of the Modern Roman Law. J. C. B. Mohr. 1840.
Darwanta, Heri. Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dalam Sistem Pembinaan Anak di LPKA. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 50. Nomor 1. 2020.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Edisi Revisi.
Jakarta: Ditjen PAS. 2020.
E. Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru. 1980.
Erikson, Erik H. Childhood and Society. New York: W. W. Norton & Company. 1950.
Freeman, M. Children’s Rights as Human Rights. International Journal of Law, Policy and the Family. Volume 25. Nomor 1. 2011.
G.J. Materson. Wignjosoebroto, Soetandyo. Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Majemuk: Perspektif Hukum dan Sosial. Surabaya: Airlangga University Press. 2007.
Haryono, T., Paradigma Baru Pemasyarakatan: Rekonstruksi Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. Volume 12. Nomor 1. 2024
Juliansyah, R. Darmawan, A. & Fitriyah, L. Pemasyarakatan Berbasis HAM: Membangun Sistem Pembinaan yang Berkeadilan. Jurnal Hukum dan HAM. Volume 15. Nomor 1. 2024
Komnas Perempuan. Potret Pelaksanaan Pemasyarakatan yang Responsif Gender dan Hak Anak. Laporan Pemantauan, 2015
Komnas Perempuan. Laporan Tahunan 2022: Kekerasan terhadap Perempuan di Ruang Tertutup Negara. Jakarta: Komnas Perempuan. 2022.
LBH Masyarakat. Anak-anak Tak Bersalah di Balik Jeruji: Studi Tentang Anak-anak yang Tinggal di Lapas Bersama Ibunya. Jakarta: LBH Masyarakat. 2017. Diakses melalui https://lbhmasyarakat.org/category/publikasi/ pada Senin 07 April 2025.
LBH Masyarakat. Kertas Posisi: Kondisi Anak dalam Sistem Pemasyarakatan Perempuan.
Jakarta, 2017.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Monitoring Lapas Perempuan Tangerang, Laporan Internal, 2022.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat & Komnas Perempuan, Laporan Siaran Pers:
Memperingati Hari Pemasyarakatan, Pemantauan Kondisi Anak dalam Lapas Perempuan, 2022.
Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Laporan Tahunan Pemantauan Pemasyarakatan Nasional, 2022.
Lestari, Rika. Implementasi Hak Narapidana atas Pelayanan Kesehatan di Lapas Kelas II A Cibinong. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora. Vol. 8. No. 2. 2020.
Loyalin, Rosa dan Kurniawan, Andi. Hak Anak yang Dilahirkan di Lapas Perempuan Jakarta: Tinjauan Hukum dan Praktik. Jakarta: Pusat Kajian Hukum dan Anak. 2024.
Maghfiroh, N. & Kayowuan, J. Strategi Pembinaan Sosial Narapidana dalam Rangka Reintegrasi Sosial. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Volume 13 Nomor 1. 2024.
Matja El Muhtaj. Dimensi-Dimensi HAM. Edisi 2. Jakarta: Rajawali Pers. 2009. Mertha Jaya, I Made Laut. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif.
Milles dan Huberman, Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press. 1992.
M. Agus Susanto, “Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Anak: Kajian Terhadap Efektivitas KPAI,” Jurnal Negara dan Hukum, Vol. 13, No. 2 2021.
M. Friedman, Lawrence. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation. 1975.
Nurdin, Nurliah. Perempuan, Kekerasan, dan Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group. 2019.
Ombudsman Republik Indonesia, Laporan Hasil Pemeriksaan Pemenuhan Hak Kesehatan di Lapas Perempuan, 2021.
Peter, Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Piaget, Jean. The Origins of Intelligence in Children. New York: International Universities Press. 1952.
Poernomo, Bambang. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan.
Yogyakarta: Liberty. 1986.
Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2002.
Rahmi, Dwi. Perlindungan Hak Narapidana Perempuan dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2020.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press. 1971.
Ridwan. Pemenuhan Hak Narapidana dan Anak dalam Masa Pandemi Covid-19.
Yogyakarta: Genta Publishing. 2021.
Rini dan Santoso, Budi. Analisis Kebutuhan Reproduksi Narapidana Perempuan dan
Perlindungan Anak dalam Pemasyarakatan. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol.
No. 3. 2021.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3 (Jakarta: UI Press, 1986), hlm. 52.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers. 2001.
Satjipto, Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 1986.
Sundari, Evi. Kesehatan Reproduksi Narapidana Perempuan dalam Pemasyarakatan: Isu dan Tantangan. Jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol. 8, No. 4. 2019.
Sujatno, Adi. Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2004
Tobin, John. The UN Convention on the Rights of the Child: A Commentary. Oxford: Oxford University Press. 2019.
United Nations. Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules. General Assembly Resolution. 2015.
United Nations. Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-custodial Measures for Women Offenders (Bangkok Rules). General Assembly Resolution. 2010.
Yayasan Pemantau Hak Anak. Laporan Studi Kondisi Anak yang Tinggal di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Jakarta. 2019.
Peraturan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i1.3103
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





