Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli

Putri Nazriani, Amzar Ardiyansyah, Nazaruddin Nazaruddin

Abstrak


Pelaksanaan hak pendidikan bagi narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli belum berjalan optimal. Meskipun hak atas pendidikan telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kenyataannya pelaksanaannya masih dihadapkan pada berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas belajar, kurangnya tenaga pendidik, serta rendahnya partisipasi dari instansi terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak pendidikan di Lapas, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan bentuk upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan menggabungkan studi terhadap peraturan perundang-undangan dan realitas pelaksanaan di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai implementasi hak pendidikan di lembaga tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak pendidikan belum terlaksana secara maksimal. Keterbatasan sarana, anggaran, dan kurangnya koordinasi antar instansi menjadi hambatan utama. Meski telah ada beberapa program pembelajaran, pelaksanaannya masih bersifat formalitas dan belum menyentuh esensi pembinaan pendidikan. Sebagai solusi, diperlukan peningkatan koordinasi antar instansi yang lebih efektif, penyediaan anggaran khusus untuk pendidikan warga binaan, serta pelibatan organisasi masyarakat sipil dan dunia pendidikan dalam menyusun serta menjalankan program pembelajaran di Lapas. Selain itu, pemberian pelatihan kepada tenaga pendidik dan penguatan kemauan belajar bagi warga binaan juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sesungguhnya.

The implementation of the right to education for inmates at the Class IIB Women’s Correctional Facility in Sigli has not been optimal. Although the right to education is guaranteed by various laws and regulations, its realization still faces several obstacles, such as limited learning facilities, a shortage of teaching staff, and low participation from relevant institutions. This study aims to examine how Law Number 22 of 2022 concerning Corrections is implemented in fulfilling the right to education in the correctional facility, as well as to identify inhibiting factors and efforts made to overcome those obstacles. The research method used is an empirical juridical approach by combining the study of applicable laws and the reality of implementation in the field. Data collection techniques were carried out through interviews at the Class IIB Women’s Correctional Facility in Sigli. The data were analyzed descriptively and qualitatively to obtain a comprehensive picture of the implementation of the right to education in the institution. The results of the study indicate that the implementation of the right to education has not been carried out optimally. Limitations in facilities, budget constraints, and lack of inter-agency coordination are the main obstacles. Although several learning programs exist, their implementation tends to be formal and has not yet reached the essence of educational development. As a solution, effective coordination between agencies needs to be improved, a dedicated budget for inmate education should be provided, and the involvement of civil society organizations and educational institutions in planning and implementing learning programs in correctional facilities should be encouraged. In addition, providing training for educators and strengthening inmates’ motivation to learn are also essential steps in realizing a correctional system focused on rehabilitation and social reintegration.


Kata Kunci


Implementasi; Undang-Undang; Hak Pendidikan; Implementation; Law; Education

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Hadjon, P. M. (2006). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Rawls, J. (2001). A Theory of Justice (Revised Edition). Cambridge: Harvard University Press Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press. Tafsir, A. (1992). Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya Dokumen Lain

Firdiyani, F., Al- Fahmi, F. F., Ramadhan, P. U., & Hasim, H. (2024). Implementasi hak

pendidikan narapidana di Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang.

Mozaic: Islam Nusantara, 10(1), 49–58.

Hidayat, R., Lawra, R. D., & Arianto, E. (2024). Pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 di Lapas Kelas IIB Solok. Yustisi, 11(1), 395–405.

Muh Harris, S.H sebagai kepala sub seksi (kasubsi) registrasi dan bimkemas Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli,

Shinta Aneta, SE, M.Si sebagai Kepala seksi Bimbingan Napi/ Anak Didik Dan Kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakata Perempuan Kelas II B Sigli

Sulistyowati, R. (2020). Pendidikan Narapidana Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora, 11(2), 134–149.

Teuku Razali, S.H sebagai Kasubsi kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli.

Yuliana, A.Md.IP., S.H., M.H. (2025, Juli 7). Wawancara dengan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i1.3102

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0