Penegakan Hukum Terhadap Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pidie Ditinjau Menurut Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pajak Aceh

Dedy Miswar, Umar Mahdi, Nazaruddin Nazaruddin

Abstrak


Penerimaan negara yang sangat penting adalah pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara yang tidak mendapat imbalan secara langsung. Pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang, penelitian ini fokus pada penegakan hukum terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pidie. Penelitian ini yaitu yuridis empiris, data yang diperoleh dari penelitian berupa wawancara, serta segala bentuk dokumen kepustakaan lainnya terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor Kantor Bersama Samsat dibentuk di setiap wilayah Kabupaten/Kota. Ada beberapa faktor yang menjadi penghambat atas penegakan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yaitu permasalahan ekonomi, jarak kecamatan wilayah jauh dari kantor samsat, menunggu pemutihan pokok, dan kendaraan yang hanya digunakan untuk berkebun. Sebelum pemberian sanksi terhadap Wajib Pajak, Samsat Kabupaten Pidie terlebih dahulu melakukan upaya peringatan berupa pemberian Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor yang diberikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu Surat Pemberitahuan Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB/SWDKLLJ, dan Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran PKB. Disarankan pemerintah lebih aktif untuk dapat memberikan pengetahuan dan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

A very important state revenue is tax, which is a contribution from the people to the state treasury that does not receive direct compensation. Taxes are regulated in Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Levies in conjunction with Government Regulation Number 91 of 2010 concerning Types of Regional Taxes Collected Based on the Determination of the Regional Head or paid by the taxpayer himself, regulated in Article 23A of the 1945 Constitution which states that Taxes and other compulsory levies for state needs are regulated by law, this study focuses on law enforcement against motor vehicle tax arrears in Pidie Regency. This research is empirical juridical, data obtained from research in the form of interviews, as well as all forms of other library documents related to this research. The results of this study indicate that the mechanism for paying motor vehicle taxes is regulated in Presidential Regulation Number 5 of 2015 concerning the Implementation of the One-Stop Integrated Administration System for Motor Vehicles. Joint Samsat Offices are formed in each Regency/City area. There are several factors that hinder the enforcement of late payment of motor vehicle tax, namely economic problems, the distance of the sub-district area far from the Samsat office, waiting for principal amnesty, and vehicles that are only used for gardening. Before imposing sanctions on Taxpayers, the Pidie Regency Samsat first makes a warning effort in the form of providing a Motor Vehicle Tax Notification Letter which is given in 2 (two) forms, namely the Notification Letter of STNK Validation and PKB/SWDKLLJ Payment, and the Notification Letter of Late PKB Payment. It is recommended that the government be more active in providing knowledge and appeals to the public about the importance of paying motor vehicle tax.


Kata Kunci


Penegakan Hukum; Pajak; Kendaraan; Law Enforcement; Taxes; Vehicles

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar grafika, 2002.

Ronny Hanitijo Soemitro, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010.

Shant Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, ed. by UI Jakarta, 1942). Sumadi Suryabrata, Metode Penelitian. (Jakarta: Rajawali,1987.

Zainuddin Ali, Metodologi Penelitian Hukum Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Ade Munawaroh dan T. N. Syamsah, Efektivitas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Oleh Daerah Terhadap Peningkatan Pembiayaan Pembangunan di Kabupaten Bogor, Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 7 Nomor 2, Oktober 2015.

Jifly Zulfahmi Adam and TN Syamsah , Effectiveness Tax Progressive Vehicle Wheel Two On System Administration United One Roof ( Samsat ) in Bogor Region , Living Law Journal ISSN 2087-4936 Volume 10 Number 1, January 2018, page 1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pajak Aceh.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i1.3101

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0