Tinjauan Yuridis Perlindungan dan Kesejahteraan Terhadap Wartawan Media Online

Nasruddin Nasruddin, Suhaibah Suhaibah, M Agmar Media

Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang berhubungan dengan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi jurnalis media daring di Aceh. Dalam konteks lokal yang memiliki karakteristik hukum khusus serta dinamika sosial dan politik yang rumit, para wartawan menghadapi berbagai tantangan yang tidak hanya terkait dengan risiko dari pekerjaan mereka, tetapi juga dengan kurangnya perlindungan hukum serta ketidakpastian dalam kesejahteraan pekerjaan. Latar belakang penelitian ini adalah banyaknya kasus ancaman, kekerasan verbal, dan ketidakpastian status pekerjaan yang dialami oleh jurnalis media online di Aceh. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan normatif yuridis dengan metode berbasis perundang-undangan serta studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, peraturan mengenai ketenagakerjaan, qanun yang ada di Aceh, serta wawancara terbatas dengan para wartawan dan pihak-pihak terkait. Analisis juga mencakup beberapa kasus spesifik yang melibatkan jurnalis media daring di Aceh. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional menjamin kebebasan pers, implementasinya di Aceh masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak jurnalis media online yang belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai serta kesejahteraan yang seharusnya, terutama bagi mereka yang bekerja secara freelance atau tanpa kontrak resmi. Selain itu, minimnya pengawasan dan perlindungan institucional juga semakin memperlemah posisi hukum wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka. Sebagai sebuah kesimpulan, diperlukan penguatan kebijakan mengenai perlindungan dan kesejahteraan jurnalis media daring, khususnya yang beroperasi secara lokal di Aceh. Pemerintah daerah serta Dewan Pers harus berkolaborasi untuk menciptakan mekanisme perlindungan hukum yang lebih responsif dan fleksibel sesuai dengan kondisi kerja wartawan di era digital, guna memastikan independensi, keamanan, dan kesejahteraan mereka dalam melaksanakan tugas profesional mereka.

This study aims to analyze the legal aspects related to the protection and welfare guarantees for local online media journalists in Aceh. In a local context with its unique legal characteristics and social and political dynamics, journalists face various challenges in covering the news, not only related to the risks of their work, but also to the lack of legal protection and uncertainty in their job security. This research is normative and juridical with a legislative approach and case studies. Data collection was conducted through an analysis of Law Number 40 of 1999 concerning the Press, which was then subjected to qualitative analysis. The research findings show that although the national legal framework guarantees press freedom, its implementation in Aceh still faces various challenges. Many online journalists do not receive adequate legal protection and the welfare they deserve, especially those who work freelance or without formal contracts. Furthermore, the lack of institutional oversight and protection further weakens journalists' legal standing in carrying out their journalistic duties. It is recommended that the Aceh Government and the Press Council collaborate to create a more responsive and flexible legal protection mechanism tailored to the working conditions of journalists in the digital era, to ensure their independence, security, and well-being in carrying out their professional duties.


Kata Kunci


Perlindungan Hukum; Jurnalis; Media Daring; Aceh; Kesejahteraan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Ignatius Haryanto, Media Online dan Tantangan Jurnalisme Digital, (Jakarta: Yayasan Satu Dunia, 2018).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011).

Eter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2017).

Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Jurnal

Siregar, F. (2022). “Kesenjangan Regulasi Pers dalam Era Digital”, Jurnal Media dan Hukum,

Vol. 6(1), 23–35.

Eko Maryadi, “Ancaman terhadap Jurnalis dalam Demokrasi”, Jurnal Komunikasi Indonesia,

Vol. 2 No. 1 (2021), hlm. 12.

Kumpulan Karangan dan Internet/ Website

AJI Indonesia, Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2023, Jakarta: AJI Indonesia

Pemerintah Aceh, Inventarisasi Produk Hukum Daerah, Dinas Syariat Islam Aceh, 2023.

LBH Pers, Panduan Perlindungan Hukum untuk Jurnalis, Jakarta: LBH Pers, 2022.

Komnas HAM & SAFEnet, Laporan Kriminalisasi Jurnalis dan Aktivis Digital di Indonesia,

AJI Banda Aceh, Laporan Tahunan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Aceh Tahun 2023,

Banda Aceh: AJI, 2024.

AJI Indonesia, Hasil Survei Kesejahteraan Jurnalis Indonesia 2022, tersedia di:

https://aji.or.id/read/survei/, diakses pada 10 Juli 2025.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Laporan Tahunan Kekerasan terhadap Jurnalis, 2022.

Dewan Pers, Pedoman Perusahaan Pers dan Perlindungan Wartawan, tersedia

di: https://dewanpers.or.id, diakses 10 Juli 2025.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i1.3099

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0