Implimentasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Dalam Upaya Pemberdayaan Narapidana Sebagai Bentuk Persiapan Kerja Pasca Pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli

Muhammad Anis, Marzuki Marzuki, Nazaruddin Nazaruddin

Abstrak


Pembinaan kemandirian mencakup program keterampilan dan bimbingan kerja, implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan pembinaan narapidana belum terlaksana dengan baik ditandai dengan adanya berbagai hambatan yang ditemukan di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli. Jenis penelitian empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus, data diperoleh langsung di lapangan dengan mengumpulkan data langsung melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas II B Sigli telah melakukan pembinaan dalam 2 hal yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sebagai bentuk persiapan kerja pasca pembinaan, dan Hambatan  yang  ditemukan  dalam  kegiatan  pembinaan  di  Lapas  Perempuan Kelas II B Sigli  yakni  kurangnya  SDM  dari  petugas  yang  memiliki  Skill  dan keterampilan-keterampilan yang akan di ajarkan kepada warga binaan, kurangnya sumber  air  untuk  berkebun,  serta  kurangnya  antusias  dari  warga  binaan  dalam mengikuti setiap kegiatan pembinaan. Disarankan perlu dilakukan kerjasama dari beberapa elemen dalam proses pembinaan seperti petugas yang juga harus memiliki skill untuk di ajarkan kepada warga binaan dan warga binaan yang harus konsisten dan rajin mengikuti pembinaan. Pelaksanaan program pembinaan agar lebih kreatif dan mempertimbangkan minat dan bakat dari warga binaan agar mereka lebih tertarik dan bersemangat untuk mengikuti pembinaan.

Independence development includes skills programs and job guidance. The implementation of Law Number 22 of 2022 concerning prisoner development has not been carried out properly, indicated by various obstacles found at the Class II B Sigli Women's Prison. This type of empirical research uses a legislative and case approach, with data obtained directly in the field by collecting data directly through interviews. The results of the study indicate that Law Number 22 of 2022 concerning correctional facilities at the Class II B Sigli Women's Prison has provided development in two areas: personality development and independence development as a form of post-development work preparation. and Obstacles found in the coaching activities at the Class II B Sigli Women's Prison are the lack of human resources from officers who have the skills and skills to be taught to inmates, the lack of water sources for gardening, and the lack of enthusiasm from inmates in participating in each coaching activity. It is recommended that there is cooperation from several elements in the coaching process such as officers who must also have skills to be taught to inmates and inmates who must be consistent and diligent in participating in coaching. The implementation of the coaching program should be more creative and consider the interests and talents of inmates so that they are more interested and enthusiastic about participating in coaching.


Kata Kunci


Pemberdayaan; Narapidan; Lapas; Empowerment; Prisoners; Prisons

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aldri Maitanura, A.Md.P, S.H sebagai Kepala sub bagian Tata usaha Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli

Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009.

Bell, John (et.al), Principles of French Law, Oxford: Oxford University Press, 2008.

Doris Rahmat, Santoso Budi NU, Widya Daniswara, Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga pemasyarakatan, vol.3, no.2, september 2021

Hana Mujahidah, Hak-Hak Narapidana Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam, Skripsi (Medan: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sumatera Utara, 2019

Kornelius Benuf and Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020)

Martini, S.H sebagai kepala seksi admnistrasi keamanan dan tata tertib (Kasi Adm Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli

Muh Harris, S.H sebagai kepala sub seksi (kasubsi) registrasi dan bimkemas Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli,

Muh. Fitrah dan Luthfiyah, Metode Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas Studi Kasus, (Jawa Barat: CV jejak, 2017)

Nina Nurdiani, “Teknik Sampling Snowball Dalam Penelitian Lapangan,” ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications 5, no. 2 (2014), https://doi.org/10.21512/comtech.v5i2.2427.

Peter Mahmud Marzuki, Metodologi Penelitian Hukum ( Jakarta; Kencana, 2005)

Shinta Aneta, SE, M.Si sebagai Kepala seksi Bimbingan Napi/ Anak Didik Dan Kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakata Perempuan Kelas II B Sigli

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003)

Susi Dwi Harijanti (eds), Negara Hukum yang Berkeadilan: Kumpulan Pemikiran dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL, Bandung: Rosda dan PSK HTN FH Unpad, 2011.

Teuku Razali, S.H sebagai Kasubsi kegiatan kerja Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3098

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0