Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Perlindungan Satwa Liar Yang Hampir Punah di Kabupaten Pidie
Abstrak
Satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun saat ini masih marak terjadi dan menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap upaya perlindungan satwa yang diperdagangkan bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 tegas melarang setiap perbuatan yang berkaitan dengan penangkapan, penyiksaan, pembunuhan, penguasaan, hingga perniagaan satwa dilindungi, dalam kondisi hidup maupun mati yang dapat dikenakan sanksi pidana, permasalahan dalam penelitian ini adalah analisis kebijakan hukum terhadap perlindungan satwa liar yang dilindungi. Metode penelitian yuridis empiris dengan pendekan peraturan perundang-undangan dan kasus, data penelitian dilakukan analisis dalam bentuk kualitatif yang mengambarkan kejadian dilapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem bahwa hewan satwa liar yang hampir punah perlu dilindungi, bagi yang melakukan perdagangan satwa liar wajib mempertanggungjawakan berdasarkan Pasal 19, Pasal 21, Pasal 33, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 baik secara pidana maupun sanksi lainnya yang menyangkut segala aktivitas yang dilakukan manusia dikawasan konservasi mencakup upaya pelestarian terhadap flora dan fauna, baik yang termasuk dalam kategori dilindungi maupun yang tidak, termasuk juga perlindungan terhadap habitat tempat hewan-hewan tersebut hidup. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait satwa yang dilindungi oleh peraturan, dan melakukan kerjasama lintas instansi baik vertikal dan horizontal untuk menjaga ekosistem di Kabupaten Pidie.
Animals are protected by law, but currently it is still rampant and is a form of serious violation of efforts to protect traded animals in conflict with the provisions of Article 21 of Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Natural Resources and their Ecosystems. Article 21 strictly prohibits any act related to the capture, torture, killing, control, to trade in protected animals, in living or dead conditions that can be subject to criminal sanctions, the problem in this study is the analysis of legal policies on the protection of protected wild animals. The empirical juridical research method with an approach to legislation and cases, research data is analyzed in qualitative form that describes events in the field and provisions of legislation. The results of the study indicate that Law Number 5 of 1990 concerning Conservation of Natural Resources and Ecosystems states that endangered wild animals need to be protected, for those who trade in wild animals are required to be held accountable based on Article 19, Article 21, Article 33, and Article 40 of Law Number 5 of 1990 both criminally and other sanctions concerning all activities carried out by humans in conservation areas including efforts to preserve flora and fauna, both those included in the protected category and those not, including protection of the habitat where these animals live. It is recommended that the Pidie Regency Government socialize the public regarding animals protected by regulations, and carry out cross-agency cooperation both vertically and horizontally to maintain the ecosystem in Pidie Regency.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Bambang Waluyo. Penelitian Hukum dalam Praktek. Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
BKSDA Aceh. Laporan Tahunan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Aceh Tahun 2023. Kementerian LHK, Banda Aceh, 2023.
Eka Winarni. Pendidikan Konservasi Berbasis Masyarakat dalam Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta, 2022.
Konservasi Keanekaragaman Hayati, Malang: Uin Malang Press, 2007.
Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2017.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Rachmadi Usman. Hukum Lingkungan. Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum Progresif. Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Tuti Herawati. Kesadaran Hukum Lingkungan pada Masyarakat Lokal. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2018.
Yayasan Forum Konservasi Leuser. Status Satwa Liar dan Habitat di Kawasan Tengah Aceh. FKL, Aceh, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v1i2.3097
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





