ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN SATWA LIAR YANG HAMPIR PUNAH DI KABUPATEN PIDIE

Nurul Zuhra, Umar Mahdi, Auzan Qasthary

Abstrak


ABSTRAK

Satwa dilindungi merupakan satwa yang telah jaran keberadaanya dan oleh nya dilindungi oleh berbagai peraturan. Salah satu tindakan yang hingga saat ini masih marak terjadi dan menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap upaya perlindungan satwa adalah praktik perdagangan liar.Aktivitas ini tidak hanya merugikan kelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga secara jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 undang-undang tersebut dengan tegas melarang setiap perbuatan yang berkaitan dengan penangkapan, penyiksaan, pembunuhan, penguasaan, hingga perniagaan satwa dilindungi, dalam kondisi hidup maupun mati.Oleh karena itu, perdagangan satwa secara ilegal termasuk ke dalam kategori pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memuat perbuatan pidana, pertanggung jawaban pidana maupun sanksi pidana yang menyangkut segala aktivitas yang dilakukan manusia dikawasan konservasi mencakup upaya pelestarian terhadap flora dan fauna, baik yang termasuk dalam kategori dilindungi maupun yang tidak, termasuk pula perlindungan terhadap habitat tempat mereka hidup. Secara substansial pengaturan perbuatan pidana, pertanggung Jawaban pidana, dan sanksi pidana yang termaktub dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tertera pada pasal 19, 21, 33 dan 40 merupakan suatu kesatuan. Dalam Pasal 19 ayat 1 telah dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan suaka alam.

Kata kunci : Satwa yang dilindungi, Hukum, Analisis Kebijakan Hukum



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindoPersada, Jakarta, 2016.

Bambang Waluyo. Penelitian Hukum dalam Praktek. Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

BKSDA Aceh. Laporan Tahunan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Aceh Tahun 2023. Kementerian LHK, Banda Aceh, 2023.

di Indonesia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1997.

Eka Winarni. Artikel: Pendidikan Konservasi Berbasis Masyarakat dalam Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta, 2022.

Konservasi Keanekaragaman Hayati, Malang: Uin Malang Press, 2007.

Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2017.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.

Rachmadi Usman. Hukum Lingkungan. Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum Progresif. Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Tuti Herawati. Kesadaran Hukum Lingkungan pada Masyarakat Lokal. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2018.

Yayasan Forum Konservasi Leuser. Status Satwa Liar dan Habitat di Kawasan Tengah Aceh. FKL, Aceh, 2021.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.