Tinjauan Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Cyberbllying di Kabupaten Pidie
Abstrak
Perkembangan teknologi membawa dampak positif dan negative khususnya kepada masyarakat Kabupaten Pidie, terlihat dari meningkatnya kasus cyberbullying terhadap anak. Meskipun ada upaya perlindungan hukum, banyak anak yang menjadi korban merasa kesulitan dan tidak berani untuk melaporkan kepada pihak penegak hukum, salin itu juga penegakan hukum yang lambat serta melemahkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan anak dari perundungan digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui data primer, wawancara dan data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan perlindungan hukum anak sebagai korban cyberbullying di Kabupaten Pidie menunjukkan bahwa penanganan yang cepat terhadap rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainya. Selain itu anak juga berhak mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan dan anak juga berhak mendapatkan perlindungan serta pendampingan pada setiap proses peradilan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jouncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 20 yang menyatakan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap terhadap anak korban cyberbullying. Hambatan yang dihadapi penegakan hukum terkait perlindungan anak sebagai korban Cyberbullying di Kabupaten Pidie keterbatasan pemahaman hukum, proses hukum yang lambat dan rumit, tidak beraninya anak melaporkan ke penegak hukum, dan kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang cyberbullying.
Technological developments have both positive and negative impacts, particularly on the people of Pidie Regency, as evidenced by the increasing number of cases of cyberbullying against children. Despite legal protection efforts, many child victims find it difficult and are reluctant to report it to law enforcement. Furthermore, slow law enforcement weakens public understanding of child protection from digital bullying. This research uses empirical legal methods through primary data, interviews, and secondary data by studying books, journals, laws and regulations, and related scientific works. The results of the study show that a review of legal protection for children as victims of cyberbullying in Pidie Regency shows that rapid handling of physical, psychological, and social rehabilitation as well as prevention of diseases and other health disorders. In addition, children also have the right to receive psychosocial assistance during treatment until recovery and children also have the right to receive protection and assistance in every judicial process as explained in Law Number 35 of 2014 juncto Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection Article 20 which states that the state, government, society, family, and parents are obliged and responsible for children who are victims of cyberbullying. Obstacles faced by law enforcement regarding the protection of children as victims of cyberbullying in Pidie Regency are limited legal understanding, slow and complicated legal processes, children's reluctance to report to law enforcement, and a lack of public awareness and understanding of cyberbullying.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abintoro Prakoso. Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2016
Amalia, D. Dampak Cyberbullying Terhadap Prestasi Akademik Anak. Jakarta: Pustaka Ilmu, 2021
Derajat, Zakiah. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Jakarta: Gramedia, 2020
Fitria, R. Psikologi Anak di Era Digital. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2020.
Fitria, N. Dampak Psikologis Cyberbullying terhadap Anak. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 2013.
Hina, A. Cyberbullying: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.
Kansil. CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2018.
Kementerian Hukum dan HAM. Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM, 2017
Mardjono Reksodiputra, Pembaharuan Hukum Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengendalian Hukum, Jakarta: Lembaga Kriminologi UI, 2015.
Mardjono Reksodiputra, Pembaharuan Hukum Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengendalian Hukum, Jakarta: Lembaga Kriminologi UI, 2015.
Muhadar, Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2006.
Sari, Dampak Cyberbullying pada Kesehatan Mental Remaja. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2017.
Reydi Vridell Awawangi, Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lex Crimen, Vol. 3, No. 4, AgustusNovember, 2014.
Wagiati Sutedjo dan Melani. Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi). Bandung: Refika Aditama, 2013.
Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v4i1.3089
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





