Analisis Yuridis Tentang Model Pendidikan Politik Pada Partai Kebangkitan Bangsa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Abstrak
Partai Politik juga merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan yang demokratis untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab Partai Politik merupakan wadah bagi masyarakat yang mengekspresikan serta mengaktualisasikan haknya dalam mengeluarkan pendapat,berkumpul dan berserikat sebagai hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat sebagaimana di sebutkan dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat Tujuan pendidikan politik bagi masyarakat luas agar menjadi warga negara indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa Analisis Yuridis Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Pada Partai Kebangkitan Bangsa Berdasarkan Undang-Undang Partai Politik. Dan apa saja yang menjadi Hambatan Model Pendidikan Pada Partai Kebangkitan Bangsa Menurut Undang-Undang Partai Politik. Dalam Teknik Pengumpulan data yang digunakan Penulis adalah Penelitian lapangan dan wawancara. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya di sajikan secara deskriptif, adapun bentuk-bentuk Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Pada Partai Kebangkitan Bangsa Berdasarkan Undang-Undang Partai Politik. Kemudian dengan berbagai informasi yang didapatkan kemudian disajikan dalam hasil penelitian ini.
Political parties are also a means of political participation of the community in developing a democratic life to uphold responsible freedoms Political parties are a forum for people to express and actualize their rights to express opinions, assemble and associate as human rights in order to realize a strong national life as stated in article 28 E paragraph 3 of the 1945 Constitution that everyone has the right to freedom of association, assembly and expression of opinion The goal of political education for the wider community to become Indonesian citizens who are aware of their rights and obligations in the life of society, nation and state. This study aims to find out that the Juridical Analysis of Political Education for the Community in the National Awakening Party is based on the Political Party Law. And what are the obstacles to the Education Model inThe National Awakening Party is according to the Political Party Law. In the data collection technique used by the author is field research and interviews. The collected data is then processed and analyzed qualitatively and then presented in a descriptive manner, as for the forms of Political Education for the Community in the National Awakening Party based on the Political Party Law. Then with various information obtained then presented in the results of this study.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Muhammad Abdu. Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 2020
Dudih Sutrisman, Pendidikan Politik, Persepsi, Kepemimpinan, Dan Mahasiswa, (Bandung: Guepedia Publisher), 2020
Eko Handoyo dan Puji Lestari, Pendidikan Ilmu Politik, (Yogyakarta: Pohon Cahaya), 2017
Alam A.S, Pengantar kriminokogi. Makassar: Pustaka Refleksi. 2017
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.2018
Dadang Hawari. Psikologi kejahatan seksual. Badan penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.2019
Azed, & Amir, Pemilu Dan Partai Politik Di Indonesia, (Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2018).
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i2.2982
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





