Penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Kampung Pante Garot

Marzatillah Marzatillah, Marzuki Marzuki, T Yasman Saputra

Abstrak


Penegakan hukum adat di Aceh memiliki peran penting dalam penyelesaian tindak pidana ringan di tingkat masyarakat. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan peradilan adat di desa atau gampong, termasuk di Kampung Pante Garot. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan qanun tersebut dalam menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana ringan, efektivitas proses peradilan adat, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data dari aparat desa, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan adat di Kampung Pante Garot efektif menciptakan solusi yang bersifat restoratif, memperkuat harmoni sosial, dan mengurangi beban pengadilan formal. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat dan keterbatasan sumber daya masih perlu diatasi untuk memperkuat implementasi qanun. Temuan ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi hukum adat dan sinergi yang lebih baik antara lembaga adat dan penegak hukum formal guna memperkuat peran peradilan adat dalam mewujudkan keadilan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Enforcement of customary law in Aceh has an important role in resolving minor crimes at the community level. Aceh Qanun No. 9 of 2008 concerning the Development of Traditional Life and Customs provides the legal basis for the implementation of customary justice in villages or gampongs, including in Pante Garot Village. This research aims to analyze the application of the qanun in resolving minor criminal cases, the effectiveness of the customary justice process, and the challenges faced in its implementation. The research uses a qualitative approach with interview, observation and documentation methods to collect data from village officials, traditional leaders and the local community. The research results show that the customary court in Pante Garot Village is effective in creating restorative solutions, strengthening social harmony, and reducing the burden on formal courts. However, challenges such as a lack of legal understanding among the community and limited resources still need to be overcome to strengthen the implementation of qanun. These findings recommend increasing the socialization of customary law and better synergy between customary institutions and formal law enforcers to strengthen the role of customary courts in realizing fair and sustainable justice.


Kata Kunci


Peradilan Adat; Tindak Pidana Ringan; Hukum Restoratif; customary justice; minor crimes; restorative law

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arief, Barda Nawawi, S.H. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media, 2016.

Arief, Barda Nawawi, S.H. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada Media, 2018.

Barda Nawawi Arief, S H. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media, 2016.

Kamaruddin, Kamaruddin. “Model Penyelesaian Konflik Di Lembaga Adat.” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 21, no. 1 (2013): 39–70.

Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada Media, 2018.

Nurdin, Mulyadi. “Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Aceh.” Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 3, no. II (2018): 183–193.

Samosir, Djamanat. “Hukum Adat: Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia.” (No Title) (2013).

Surya, Achmad, and Suhartini Suhartini. “Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Lembaga Adat (Sarak Opat).” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 1 (2019): 91–112.

Sutan Remy Sjahdeini, S H. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi Dan Seluk-Beluknya. Kencana, 2017.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i2.2981

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0