EFEKTIVITAS FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI KECAMATAN INDRAJAYA, SAKTI DAN MILA OLEH SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES PIDIE
Abstrak
ABSTRAK
Pelaksanaan Fungsi Kepolisian Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian dalam hal ini meliputi fungsi Preemtif. Tujuan dari penelitian ini mengetahui bagaimana Pelaksanaan Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika di Kecamatan Indrajaya, Sakti dan Mila Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie. Mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Polres Pidie terkait Pelaksanaan Fungsi Kepolisian Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika, dan Apa saja Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan Pelaksanaan Fungsi Kepolisian Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui data primer dari lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan kontribusi bagi perkembangan hukum, khususnya hukum tentang Pelaksanaan Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika di Kecamatan Indrajaya, Sakti dan Mila Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie. Kepolisian dalam peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendekatan restoratif dalam penanganan kasus anak. Serta meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai konsep dan manfaat diversi.
Kata Kunci: Kepolisian, Pidana dan Narkotika
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006.
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media Goup, Jakarta, 2009.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Adrianus Meliala, Problema Reformasi Polri, Trio Repro, Jakarta, 2006.
Agung Kurniawan, Transformasi Pelayanan Publik, Raja Grafindo, Jakarta, 2005.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Antony Allot, The Limit of Law, Butterworth & Co., London, 1980.
Arief Amrullah, Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Bayumedia, Jakarta, 2010.
Bagir Manan, Dasar-Dasar Sistem Ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, Bandung, 2003
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Balai Penerbitan Undip, Semarang, 1996.
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjutak dan Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
Badan Narkotika Nasional. Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba bagi Kesehatan. Jakarta: BNN. 2019
C.S.T Kansil dan Christine S.T. Kansil, Ilmu Negara Umum dan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Dirdjosisworo. Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2022.
Kamasrudiana, Filsafat Hukum, cet. 1, UIN Jakarta Press, Jakarta, 2018.
Kabib Nawawi, Progresif Polisi Menuju Polisi Profesional, Universitas Jambi, Jambi 2012.
Sasangka. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju. 2019.
Soehino, Ilmu Negara, cet.8, Liberty, Yogyakarta, 2008
Soekanto. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. 2021
Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Website
Eleanora, F.N. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum, 2011.
Eleanora. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum, 2018.
Frinaldi, A., & Embi. Penguatan Kapasitas Penyidik Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Administrasi Publik, 2019
Gunawan, R., & Rahmatullah. Kendala Penyidik Polri dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Belo, 2019.
Movanita. Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2022
Purwanto. Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Kepolisian dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2017.
Sulistiandriatmoko. Hambatan Penyidik Polri dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum Khaira Ummah. 2020
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisisan Negara Republik Indonesia
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.