Efektifitas Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi (Kajian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan)

Muhammad Rifki, Suhaibah Suhaibah, Marzuki Marzuki

Abstrak


Keefektivan Otoritas Jasa Keuangan khususnya di Aceh sebagai lembaga independen yang memiliki peran pengawasan sektor keuangan di Indonesia. Salah satu perbedaan terletak pada kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan yang sebelumnya tidak dimiliki oleh Bank Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Efektifitas Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Kajian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Apa Hambatan yang dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi, dan upaya mengatasi hambatan dalam Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui data primer dari lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan kontribusi bagi perkembangan hukum, khususnya hukum tentang Efektifitas Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Kajian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, diharapkan kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Aceh  memperkuat keberadaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti kepolisian, dapat memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi.

The effectiveness of the Financial Services Authority, especially in Aceh, as an independent institution that has a supervisory role in the financial sector in Indonesia. One of the differences lies in the investigative authority owned by the Financial Services Authority which was previously not owned by Bank Indonesia. The purpose of this study is to find out how the Effectiveness of the Financial Services Authority in Legal Protection Against the Misuse of Private Datai Study of Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. What are the obstacles faced by the Financial Services Authority in Legal Protection Against the Misuse of Personal Data, and efforts to overcome obstacles in the Implementation of Legal Protection Against the Misuse of Personal Data by the Financial Services Authority. The research method used in this study is through primary data from the field and secondary data obtained through literature studies. Hasil penelitian ini show a contribution to the development of the law, especially the law on the Effectiveness of the Financial Services Authority in Legal Protection Against the Misuse of Personal Data Review of Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority, It is hoped that the Aceh Financial Services Authority Office will strengthen the existence of Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority and coordination with related institutions such as the police, can provide legal protection against the misuse of personal data.


Kata Kunci


Perlindungan Hukum; Data Pribadi; Legal Protection; Personal Data

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Halim, Hukum Transaksi Elektronik, Sebagai Panduan dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e- Commerce di Indonesia, Nusa Media, Bandung, 2017.

Adi Muhammad Daryono. (2021). 5 Jenis Fintech yang Berkembang di Indonesia:

Amirudin. Pengantar Metode Penelitain Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006.

Bank Indonesia. (2020). Apa Itu Teknologi Finansial (Fintech): diakses dari https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/financial- technology/default.aspx 13 Oktober 2024

Bisdan Sigalingging. Analisis Hubungan Kelembagaan Antara Otoritas Jasa Keuangan Dengan Bank Indonesia, Tesis, Medan: Magister Hukum USU, 2021.

Butarbutar, E. N. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Refika Aditama. Emzir. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif Analisi Data. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2018.

Christiani, T.A. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2016.

diakses dari https://alamisharia.co.id/id/hijrahfinansial/5-jenis-fintech-di- indonesia/ pada tanggal 13 Juni 2024.

Djafar Wahyudi dan M. Jodi Santoso. Perlindungan Data Pribadi Konsep dan Prinsip Instrumen, 2019.

Donnybu. (2019). Data Pribadi dan Privasi: diakses dari https://www.its.ac.id/dptsi/wpcontent/uploads/sites/8/2019/01/PPT_Pak_Donny.pdf pada tanggal 15 Oktober 2024

Ernama, Budiharto, Hendro S. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016).Diponegoro Law Journal Vol 6 No. 3.

Faiz Rahman, Annisa Rahma Diati. Bagaimana Mewujudkan UU Perlindungan Data Pribadi yang Kuat di Indonesia: diakses dari https://theconversation.com/bagaimana-mewujudkan-uu-perlindungan-data-yang-kuat-di-indonesia-132498 15 Oktober 2024

Ginantra, N. W. (2020). Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis. 2020.

Hariyani Iswi dan Serfianto. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Transmedia Pustaka, Jakarta. 2019.

Humas FH UI. Peneliti Aturan: Perlindungan Data Pribadi Komprehensif. diakses dari https://law.ui.ac.id/v3/peneliti-aturan-perlindungan-data- pribadi-belum-komprehensif/ pada 15 Okotober 2024

Imaniyati Sri N, dan Adam Putra, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung : PT. Refika Aditama. 2019.

Imaniyati Sri Neni. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta. 2020.

Johan Arifin, dkk. Perlindungan Hukum Nasabah Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, Studi Terhadap Nasabah BMT di Kota Semarang. Semarang: Walisongo Press. 2018.

Juhro, S. Pengantar Kebanksentralan Teori dan Kebijakan. Depok: Rajawali Pers. 2020

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pengertian Data: diakses dari https://kbbi.web.id/pribadipada 15 Oktober 2024

Karo-Karo dan F. Rizky. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Bandung: Nusa Media. 2020.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2009.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Risalah Sidang Perkara Nomor 102/PUU-XIV/2018, 2018, Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diakses dari https://www.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_10381_PERKARA%20NOMOR%20102.PUUVI.2018%20tgl.%207%20Februari%202019.pdf pada 18 November 2024.

Miru, A., & Yodo S. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo. 2019

Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2023.

Mulyawan Rahman. Birokrasi dan Pelayanan Publik. Bandung: Unpad Press. 2021.

Nindyo Pramono. Sertifikat saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia, Citra Aditya, Bandung. 2019.

Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan Edisi Ke 2. diakses dari https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Buku-Saku-OJK-Edisi-II.aspx pada 5 November 2024

Otoritas Jasa Keuangan. Financial Technology - P2P Lending : diakses dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx pada 13 Oktober 2024.

Ramli M Ahmad. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung. 2014

Rumondang, A. Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis. 2019.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen di Era Perdagangan Global. Jakarta: Grasindo. 2020

Sitompul, A. (2004). Hukum Internet : Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace cet ke-2. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Pers. 2009.

Sudarso. Digital Marketing dan Fintech di Indonesia. Yogyakarta: Andi. 2020.

Sugeng, (2020), Hukum Telematika Indonesia, Jakarta: Kencana

Sutedi Andrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta, Yudiviantho Agung , 2020.

Tejomurti, K., Hadi, H., Imanullah, M. N., & Indriyani, R. (2018). Legal Protection For Urban Online Transportation User’s Personal Data Disclosure In The Age Of Digital Technology, Padjadjaran Journal Of Law, 5(3).

Yudha, A. T. Fintech Syariah: Teori dan Terapan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka. 2020.

Zulham (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i2.2978

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0