Analisis Yuridis Upaya Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Pencabulan Ditinjau Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Abstrak
Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Pencabulan Dalam konteks Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kewenangan rehabilitasi korban tindak pidana pencabulan merupakan aspek penting dalam penegakan hukum dan perlindungan korban. tujuan dari penelitian ini Analisis Yuridis Pelaksanan Upaya Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Pencabulan Ditinjau Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Apa saja hambatan yang dihadapi dalam penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Terhadap Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Pencabulan, dan upaya mengatasi hambatan Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Pencabulan. Metode penelitian lapangan (field research) dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan Analisis Yuridis Pelaksanan Upaya Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Pencabulan Ditinjau Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum. Diharapkan dilakukan Peningkatan Sosialisasi dan Pemahaman Mengenai Rehabilitasi Korban Dengan melibatkan lembaga pemerintah, LSM, atau institusi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Penguatan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Rehabilitation of Victims of Sexual Abuse In the context of Qanun Aceh Number 6 of 2014 concerning the Law of Sexual Abuse, the authority to rehabilitate victims of criminal acts of sexual abuse is an important aspect in law enforcement and victim protection. Thereference from this study is a Juridical Analysis of the Implementation of Rehabilitation Efforts for Victims of Criminal Acts of Abuse Reviewed According to Qanun Aceh Number 6 of 2014 againstthe Law of Jinayat. What are the obstacles faced in the implementation of Qanun Aceh Number 6 of 2014 against the Jinayat Law on the Rehabilitation of Victims of Obscenity Crimes, and the obstacles to overcoming obstacles in the implementation of Qanun Aceh Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law on the Rehabilitation of Victims of Obscenity Crimes. Field research methods and secondary data obtained through library research. Theresults of the study show that the Juridical Analysis of the Implementation of Rehabilitation Efforts for Victims of Criminal Acts of Abuse is reviewed according to Qanun Aceh Number 6 of 2014 and the Law of Jinayat is expected to contribute to the development of the law. Itis hoped that Increasing Socialization and Understanding of Victim Rehabilitation by involving government institutions, NGOs, or educational institutions to increase public awareness and knowledge Strengthening Qanun Aceh Number 6 of 2014 concerning the law of jinayat.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Anis Farida, “Esensi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia,” AlJinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 5, no. 2 (Desember 2019): 435.
Jailani and Mohamad, “Analisis Penerapan Syariat Islam Dalam Sektor Perbankan Pasca Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh, Indonesia.” Media Syariah No. 3. 2022, hal. 34.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013), hal. 181.
Rokhmadi, Hukum Pidana Islam, CV Karya Abadi,Semarang,2015, hal. 2
Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990, hal. 13.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/pidie-jaya-rawan-pelecehan-terhadap-anak-bawah-umur/index.html, diakses pada tanggal 2 Agustus 2024
Yurnal, “Mahkamah Syar’iyah dalam Perspektif Politik Hukum Indonesia,” Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 5, no. 2 (Desember 2023), hal. 41.
Zaini, M. (2021). "Implementasi Qanun Jinayat dalam Penanganan Kasus Pencabulan di Aceh." Jurnal Hukum dan Syariah, hal 33, 2021.
Website
Atem Kornadi, “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Refleksi Negara Yang Abai Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak,” Jurnal Perempuan, 2018, https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/ruu-penghapusan-kekerasanseksual-refleksi-negara-yang-abai-terhadap-perlindungan-perempuan-dan-anak.
Atem Kornadi, Loc. Cit, hal, 34
https://aceh.tribunnews.com/2023/12/04/seorang-kepsek-sdn-di-pidie-jaya-dicopot-dari-jabatannya-diduga-terlibat-kasus-ini, diakses pada tanggal 2 Agustus 2024
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2985/lindungi-perempuan-di-acehsahkan-ruu-pks,diakses hari Minggu,15 Mei 2024, pukul 16.30 WIB.
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pemerintah Aceh. (2014). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Banda Aceh: Pemerintah Aceh.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v1i1.2976
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





