ANALISIS YURIDIS UPAYA REHABILITASI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DITINJAU MENURUT QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
Abstrak
ABSTRAK
Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Pencabulan Dalam konteks Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kewenangan rehabilitasi korban tindak pidana pencabulan merupakan aspek penting dalam penegakan hukum dan perlindungan korban. tujuan dari penelitian ini Analisis Yuridis Pelaksanan Upaya Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Pencabulan Ditinjau Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Apa saja hambatan yang dihadapi dalam penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Terhadap Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Pencabulan, dan upaya mengatasi hambatan Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Pencabulan. Metode penelitian lapangan (field research) dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan Analisis Yuridis Pelaksanan Upaya Rehabilitasi Korban Tindak Pidana Pencabulan Ditinjau Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum. Diharapkan dilakukan Peningkatan Sosialisasi dan Pemahaman Mengenai Rehabilitasi Korban Dengan melibatkan lembaga pemerintah, LSM, atau institusi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Penguatan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kata Kunci: Rehabilitasi, Pidana, Pencabulan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anis Farida, “Esensi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia,” AlJinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 5, no. 2 (Desember 2019): 435.
Jailani and Mohamad, “Analisis Penerapan Syariat Islam Dalam Sektor Perbankan Pasca Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh, Indonesia.” Media Syariah No. 3. 2022, hal. 34.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013), hal. 181.
Rokhmadi, Hukum Pidana Islam, CV Karya Abadi,Semarang,2015, hal. 2
Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990, hal. 13.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/pidie-jaya-rawan-pelecehan-terhadap-anak-bawah-umur/index.html, diakses pada tanggal 2 Agustus 2024
Yurnal, “Mahkamah Syar’iyah dalam Perspektif Politik Hukum Indonesia,” Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 5, no. 2 (Desember 2023), hal. 41.
Zaini, M. (2021). "Implementasi Qanun Jinayat dalam Penanganan Kasus Pencabulan di Aceh." Jurnal Hukum dan Syariah, hal 33, 2021.
Website
Atem Kornadi, “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Refleksi Negara Yang Abai Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak,” Jurnal Perempuan, 2018, https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/ruu-penghapusan-kekerasanseksual-refleksi-negara-yang-abai-terhadap-perlindungan-perempuan-dan-anak.
Atem Kornadi, Loc. Cit, hal, 34
https://aceh.tribunnews.com/2023/12/04/seorang-kepsek-sdn-di-pidie-jaya-dicopot-dari-jabatannya-diduga-terlibat-kasus-ini, diakses pada tanggal 2 Agustus 2024
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2985/lindungi-perempuan-di-acehsahkan-ruu-pks,diakses hari Minggu,15 Mei 2024, pukul 16.30 WIB.
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pemerintah Aceh. (2014). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Banda Aceh: Pemerintah Aceh.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.