EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PERDATA SECARA SISTEM E-COURT DI PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
Abstrak
ABSTRAK
Upaya peningkatan efisiensi dalam penyelesaian perkara perdata melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Meureudu. Meskipun sistem ini menawarkan kemudahan dalam pengajuan dan pengelolaan berkas, tantangan seperti pemahaman masyarakat dan infrastruktur yang belum optimal masih menghambat efektivitasnya. Evaluasi terhadap implementasi e-court sangat penting untuk memastikan proses peradilan yang lebih cepat dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Secara keseluruhan, penerapan sistem E-Court di Pengadilan Negeri Meureudu telah menunjukkan efektivitas dalam penyelesaian perkara perdata, meskipun masih terdapat tantangan yang perlu diatasi. Upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan akses teknologi sangat penting untuk memaksimalkan potensi sistem E-Court. Dengan langkah-langkah yang tepat, E-Court dapat menjadi solusi yang signifikan dalam modernisasi sistem peradilan di Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan, Manusia, Pidana
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Aco Nur, F. A. Hukum Acara Elektronik di Pengadilan. Sidoarjo: Nizamia Learning Center. 2019.
Afifuddin dan Beni Ahmad Saebani. Metodologi Penulisan Kualitatif, Bandung: Pustaka Setia, 2019.
Ahmaturrahman. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Palembang:Universitas Sriwijaya. 2020
Bambang Sugeng dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Jakarta:Kencana. 2014.
Biro Perencana dan Organisasi Budan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Buku Paduan E-SKUM & ATR, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.2018.
Dadan Muttaqien. Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: Insania Citra Press. 2016
Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif Pradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya, Bandung: PTRemajaRosdakarya. 2010
Endang Hadrian. Hukum Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi, Yogyakarta:Deeppublish. 2020.
Fenti Hikmawati. Metodelogi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2017.
Jhonny Ibrahim.Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing. 2016.
Laila Rasyid, dkk. Pengantar Hukum Acara Perdata, Lhoksuemawe:Unimall Press. 2015.
M Natsir Asnawi. Hukum Acara Perdata, Cetakan 2, Yogyakarta:UniversitasIslamIndonesiaPress. 2015
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika. 2016.
Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Belajar. 2019.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.
Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2010.
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemerintah Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor129/KMA/SK/VIII/2019.
Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.