EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PERDATA SECARA SISTEM E-COURT DI PENGADILAN NEGERI MEUREUDU

Afriza Afriza, Umar Mahdi, M Agmar Media

Abstrak


ABSTRAK

Upaya peningkatan efisiensi dalam penyelesaian perkara perdata melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Meureudu. Meskipun sistem ini menawarkan kemudahan dalam pengajuan dan pengelolaan berkas, tantangan seperti pemahaman masyarakat dan infrastruktur yang belum optimal masih menghambat efektivitasnya. Evaluasi terhadap implementasi e-court sangat penting untuk memastikan proses peradilan yang lebih cepat dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Secara keseluruhan, penerapan sistem E-Court di Pengadilan Negeri Meureudu telah menunjukkan efektivitas dalam penyelesaian perkara perdata, meskipun masih terdapat tantangan yang perlu diatasi. Upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan akses teknologi sangat penting untuk memaksimalkan potensi sistem E-Court. Dengan langkah-langkah yang tepat, E-Court dapat menjadi solusi yang signifikan dalam modernisasi sistem peradilan di Indonesia.

 

         

Kata Kunci: Perlindungan, Manusia, Pidana

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Aco Nur, F. A. Hukum Acara Elektronik di Pengadilan. Sidoarjo: Nizamia Learning Center. 2019.

Afifuddin dan Beni Ahmad Saebani. Metodologi Penulisan Kualitatif, Bandung: Pustaka Setia, 2019.

Ahmaturrahman. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Palembang:Universitas Sriwijaya. 2020

Bambang Sugeng dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Jakarta:Kencana. 2014.

Biro Perencana dan Organisasi Budan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Buku Paduan E-SKUM & ATR, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.2018.

Dadan Muttaqien. Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: Insania Citra Press. 2016

Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif Pradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya, Bandung: PTRemajaRosdakarya. 2010

Endang Hadrian. Hukum Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi, Yogyakarta:Deeppublish. 2020.

Fenti Hikmawati. Metodelogi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2017.

Jhonny Ibrahim.Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing. 2016.

Laila Rasyid, dkk. Pengantar Hukum Acara Perdata, Lhoksuemawe:Unimall Press. 2015.

M Natsir Asnawi. Hukum Acara Perdata, Cetakan 2, Yogyakarta:UniversitasIslamIndonesiaPress. 2015

M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika. 2016.

Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Belajar. 2019.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2010.

Peraturan Undang-Undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pemerintah Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor129/KMA/SK/VIII/2019.

Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.