Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah Kepada Pelaku Pelecehan Seksual di Wilayah Hukum Polres Pidie
Abstrak
Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan yang semakin marak terjadi dan mempengaruhi mental korban, baik secara fisik maupun psikologis. Penerapan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayah di Polres Pidie diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak individu, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman. Namun, adanya berbagai tantangan dalam penerapan qanun tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris normatif. Pengumpulan data dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Penerapan Qanun Aceh tentang Jinayah terhadap tindak pidana pelecehan seksual di wilayah hukum Polres Pidie dengan hukuman cambuk pada beberapa putusan kasus jarimah pelecehan seksual dianggap kurang efektif tidak menimbukan efek jera bagi pelaku. Hal tersebut akan berdampak pada kelangsungan hidup korban setelah peristiwa pidana terjadi, dikarenakan setelah cambuk atau pelaksanakan putusan dilaksanakan kepada pelaku, pelaku secara langsung dan dengan bebas kembali pada kehidupan sehari-harinya sedangkan keadaan yang berbanding terbalik dihadapkan dengan kondisi psikologis dan mental korban serta kerentanan akan pengulangan jarimah yang mungkin akan terjadi kembali kepada korban, sehingga jaminan akan hak atas rasa aman dan perlindungan sebagai hak asasi manusia setiap orang tanpa terkecuali sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak maksimal dalam implementasinya.
Efforts to increase efficiency in resolving civil cases through the e-court system at the Meureudu District Court. Although this system offers convenience in submitting and managing files, challenges such as public understanding and suboptimal infrastructure still hinder its effectiveness. Evaluation of the implementation of e-court is very important to ensure a faster and more transparent judicial process. This research uses empirical juridical research methods. Overall, the implementation of the E-Court system at the Meureudu District Court has shown effectiveness in resolving civil cases, although there are still challenges that need to be overcome. Continuous efforts to improve human resource competency and access to technology are essential to maximize the potential of the E-Court system. With the right steps, E-Court can be a significant solution in modernizing the justice system in Indonesia.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2016.
Abdul Manan, Mahkamah Syar’iyah Aceh Dalam Politik Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media Group, 2018
Abdussalam. Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Restu Agung, 2007.
Al Yasa Abu Bakar, Penerapan Syari’at Islam Di Aceh, Banda Aceh:Dinas Syari’at Islam Aceh, 2013
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Jakarta: Prenada Media, 2013.
Chabib Thoha, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Yogyakarta: Pusat Pelajar Offset, 2016
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Priss, 2016.
Karliana, A. And Prabowo, H. 2014. Pelecehan Seksual Di Angkutan Krl Ekonomi Dari Perspektif Pelaku., Vol 2 No 1 (2014): The 17th Fstpt Of International Symposium, Pp. 1379–1385.
Rosmawardani, Analisis Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Dan Mahkamah Syar’iyah Dalam Mengadili Jarimah Pelecehan Seksual Pada Anak Di Aceh, Banda Aceh: Uin Ar-Raniry Banda Aceh, 2021.
Nurul Huda, Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Jakarta: Kencana, 2021.
Poerwandari, E. K., Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi Feministik, Dalam Sudiarti Luhulima (Ed) “Pemahaman Bentukbentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Alternative Pemecahannya”, Jakarta: Universitas Indonesia, 2000.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2016.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru, 2009.
Soesilo, R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Serta Komentar Komentarnya, Bogor: Politeia, 2019.
Soejono Soekanto, Sosiologi Sebagai Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2021.
Syahrizal Abbas, Analisis Terhadap Qanun Hukum Jinayat Dan Qanun Hukum Acara Jinayat, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2015.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Ed. Ke-3, Yogyakarta: Liberti, 2018.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo, 2007.
Syahrizal Abbas, Maqashid Alsyariah Dalam Hukum Jinayah Di Aceh, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2015
Puteri Hikmawati, ‘’Relevansi Pelaksanaan Syariat Islam Di Nanggroe Aceh Darussalam Dengan Hukum Pidana Nasional’’, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data Dan Informasi Setjen Dpr-Ri, 2007.
Yudha Bahkti Ardhiwisastra, Penafsiran Dan Konstruksi Hukum, Bandung: Alumni. 2020
Yusuf Qardhawi, Membumikan Syariat Islam: Keluwesan Aturan Ilahi Untuk Manusia, Bandung: Mizan Media Utama, 2017.
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Mengenai Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v1i1.2972
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





