Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum Pidana di Kabupaten Pidie
Abstrak
Perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum pidana di Kabupaten Pidie penting untuk dipahami karena dalam proses penegakan hukum, sering kali terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dasar individu. Kabupaten Pidie, sebagai bagian dari Provinsi Aceh, memiliki konteks hukum yang dipengaruhi oleh keberadaan Qanun Aceh, yang mengatur hukum pidana syariat Islam. Meskipun hukum syariat berperan penting dalam penegak hukum. Perlindungan HAM dalam penegakan hukum pidana di Kabupaten Pidie harus memastikan bahwa setiap individu, baik korban maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Pengumpulan data dilakukan untuk data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah yang terkait. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum pidana di Kabupaten Pidie masih menghadapi berbagai hambatan yang perlu segera diatasi. Perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka atau penjahat diatur oleh KUHAP, dengan prinsip-prinsip seperti asas praduga tak bersalah, hak atas pengadilan yang adil, larangan perlakuan kejam, hak dan keamanan pribadi, hak untuk memiliki pembelaan hukum, hak untuk mengetahui hak-hak sendiri, dan hukuman yang proporsional. Perlindungan HAM dalam hukum pidana bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal.
The protection of human rights (HAM) in criminal law enforcement in Pidie Regency is important to understand because in the process of law enforcement, there are often violations of basic individual rights. Pidie Regency, as part of Aceh Province, has a legal context that is influenced by the existence of Qanun Aceh, which regulates Islamic sharia criminal law. Although sharia law plays an important role in law enforcement. The protection of human rights in the enforcement of criminal law in Pidie Regency must ensure that every individual, both victims and victims, receives fair treatment and in accordance with universal human rights principles. This research uses an empirical method. Data collection is carried out for secondary data by studying books, journals, laws and regulations, and related scientific works. The protection of Human Rights (HAM) in criminal law enforcement in Pidie Regency still faces various obstacles that need to be overcome immediately. The protection of human rights against suspects or criminals is regulated by the Criminal Procedure Code, with principles such as the principle of presumption of innocence, the right to a fair trial, the prohibition of cruel treatment, personal rights and security, the right to have a legal defense, the right to know one's own rights, and proportionate punishment. The protection of human rights in criminal law aims to create a justice system that is fair, humane, and in accordance with the principles of universal human rights.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Amelia Arief. Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana. Jakarta: Kosmik Hukum, 2019.
Aswanto, Jaminan Perlindungan HAM dalam KUHAP dan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan HAM di Indonesia, Disertasi, Makassar: Perpustakaan FH-Unair. 2019.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, aJakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Datunsolang, Akbar, Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado). Vol.XXI/No.4/April-Juni /2013
Ditjen Pemasyarakatan, Bunga Rampai Pemasyarakatan, Kumpulan Tulisan Bahrudin Surjobroto. Jakarta: Direktorat Jendral Pemasyarakatan. 2002
Erni Widhayanti, Hak-Hak Tersangka/ Terdakwa Di Dalam KUHAP, Yogyakarta: Liberty, 2018.
Khoslis Roisah, Hukum Perjanjian Internasional: Teori dan Praktek, Jakarta: Setara Press, 2015.
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, Jakarta: Nusamedia, 2019.
Mohammed Kemal Dermawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2019.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Oemar Seno Adji, KUHAP, Jakarta: Erlangga, 2018.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.
Wayan Parthiana. Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju. 2013.
Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung: Tarsito, 2018.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Zairin Harahap, Hukum Tata Usaha Negara, Jakarta: Raja Grfindo Persada, 2015.
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban PelanggaranHak Asasi Manusia yang Berat.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v1i2.2966
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





