Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kecamatan Padang Tiji Oleh Bhayangkara Polsek Padang Tiji Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana
Abstrak
Petugas Bhayangkara merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan. Peran Bhayangkara dalam pembinaan masyarakat Gampong Kecamatan Padang Tiji sangat vital dalam menanggulangi tindak pidana di tingkat Gampong. Bhayangkara memiliki peran kunci dalam mengidentifikasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Kamtibmas dan mampu bekerja sama dengan polisi terhadap penanggulangan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat Kecamatan Padang Tiji oleh Bhayangkara Polsek Padang Tiji terhadap penanggulangan tindak pidana. Mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat oleh Bhayangkara Polsek Padang Tiji terhadap penanggulangan tindak pidana. Mengetahui upaya yang dilakukan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat oleh Bhayangkara Polsek Padang Tiji dalam menanggulangi tindak pidana di Kecamatan Padang Tiji. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologi. Yuridis normatif artinya meneliti sistematika hukum, asal hukum, dan bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat Kecamatan Padang Tiji oleh Bhayangkara Polsek Padang Tiji terhadap penanggulangan tindak pidana antara lain, Pembinaan Kesadaran Hukum, Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengamanan Lingkungan, Patroli Rutin dan Pengawasan Wilayah dan Penindakan Tindak Pidana. Hambatan yang dihadapi dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat Oleh Bhayangkara Polsek Padang Tiji terhadap penanggulangan tindak pidana adalah, Keterbatasan Personel, Keterbatasan Sarana dan Prasarana, Kurangnya Partisipasi Masyarakat, Kurangnya Pendidikan Hukum, dan Tekanan Sosial dan Ekonomi. Upaya yang dilakukan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat oleh Bhayangkara Polsek Padang Tiji dalam menanggulangi tindak pidana di Kecamatan Padang Tiji antara lain, Penggalangan Kerjasama dengan Linmas dan Perangkat Desa, Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Sosialisasi dan Penyuluhan di Desa-desa, Edukasi Melalui Penyuluhan Hukum dan Pendampingan dan Bimbingan bagi Warga yang Rentan secara Ekonomi.
Bhayangkara officers are members of the Indonesian National Police (Polri) who serve at the village or sub-district level. The role of Bhayangkara in community development in Gampong, Padang Tiji District, is vital in addressing criminal acts at the Gampong level. Bhayangkara has a key role in identifying various issues related to Kamtibmas and is able to cooperate with the police in addressing criminal acts. This research aims to understand the community security and order development in Padang Tiji District by the Bhayangkara Polsek Padang Tiji in addressing criminal acts. Identifying the obstacles faced in community security and order maintenance by the Bhayangkara Polsek Padang Tiji in addressing criminal acts. To understand the efforts made in community security and order maintenance by the Bhayangkara Polsek Padang Tiji in tackling criminal acts in the Padang Tiji District. This research is a normative legal and sociological legal study. Normative legal means examining the systematics of law, the origin of the law, and library materials that are secondary data and are also referred to as library research. Based on the research results, it shows that the maintenance of security and public order in the Padang Tiji District by the Bhayangkara Polsek Padang Tiji in addressing criminal acts includes Legal Awareness Development, Community Empowerment in Environmental Security, Routine Patrols and Area Supervision, and Criminal Act Enforcement. The obstacles faced in maintaining public security and order by the Bhayangkara Polsek Padang Tiji in addressing criminal acts are: Limited Personnel, Limited Facilities and Infrastructure, Lack of Community Participation, Lack of Legal Education, and Social and Economic Pressures. The efforts made in maintaining public security and order by the Bhayangkara Polsek Padang Tiji in tackling criminal acts in the Padang Tiji District include, building cooperation with Linmas and village officials, coordinating with the local government, conducting socialization and counseling in villages, providing education through legal counseling, and offering support and guidance to economically vulnerable residents.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Achmad, Yulianto dan Mukti Fajar. 2015. Dualisme Penelitian hukum Normatif Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Agus Rusianto. 2018. Tindak Pidana Dan Pertanggung jawaban Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.
Bambang Sunggono. 2002. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Radja Grafindo Persada.
Burhan Ashshofa. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Bernard, Raho SVD . 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Farid Wajdi. 2020. Etika Profesi Hukum. Medan: CV. Pustaka Prima.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Jefry Tarantang. 2021. Etika Profesi Advokat. Yogyakarta: K-Media.
Kurniawan Tri Wibowo, dkk. 2021. Etika Profesi Dan Bantuan Hukum Di Indonesia. Surabaya: Pustaka Aksara.
LaRouche. 1994. Apakah Demokrasi itu ? Rencana Besar Menghancurkan Kekuatan Militer Di Amerika Latin, terj. Sesko TNI. Washinton DC: EIR News Service, Inc.
Mahmud Mulyadi. 2009. Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: USU press.
M. Hasan Iqbal. 2002. Pokok-Pokok Metodelogi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Rahardi, Pudi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri). Surabaya: Laksbang Mediatama.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahmat Ramadhani. 2020. Hukum & Etika Profesi Hukum. Deli Serdang: PT. Bunda Media Grup.
Rusli Muhammad. 2019. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Sadjijono. 2005. Fungsi Kepolisian Dlam Pelaksanaan Good Governance. Yogyakarta: Laksbang.
Sadjijono. 2009. Memahami Hukum Kepolisian. Surabaya: Laksbang.
Serlika Aprita. 2019. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Refika Aditama.
Soerjono Soekanto. 2002. Teori Peranan. Jakarta: Bumi Aksara.
Soerjono Soekanto. 2005. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3. Jakarta: UI Press.
Sudaryono & Natangsa Surbakti. 2017. Hukum Pidana: Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Simanjuntak, B., dan I. L Pasaribu. 1990. Membina dan Mengembangkan Generasi Muda. Bandung: Tarsito.
Tim Penyusun. 2015. Buku Pedoman Kerja Bhabinkamtibmas Polda DIY. Yogyakarta: Polda DIY.
Jurnal
Gilang Raka Pratama. 2011. Faktor-Faktor yang mempengaruhi motivasi kerja polisi. Skripsi, Jakarta: UIN Syarif hidayatullah Jakarta.
Elsa Monica. 2014. "Hubungan Sikap Warga Terhadap Peran Polisi Dengan Partisipasi Warga Dalam Memelihara Kamtibmas Di Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru". Skripsi. Riau : UIN Sultan Sari.
Eva Susanti. 2019. Kinerja Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBNAS) DiKelurahan Tanjung Agung Kecamatan Batu Raja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu. Jurnal Kebijakan & Pelayanan Publik Vol. 5 No. 1 April.
Evi Rinawati, Maryani.2018. “Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat”. JOM FISIP vol 5, Edisi II, Juli-Desember.
Koesparmono Irsan. 1997. Peningkatan Peran Kepolisian Dalam Pemeliharaan dan Pembinaan Keamanan Dalam Negeri. Jurnal Ketahanan Nasional Vol. 2, No 2, Agustus.
Mhd. Teguh Syuhada Lubis. 2017. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1, Januari – Juni.
Nurjaya, Inyoman. 1982. “antara polisi, masyarakan dan pembinaan kamtibmas”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 248.
Rahmat Ramadhani. 2016. Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah. EduTech: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2 September.
Tatriwarsi. 2017. “Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Peran Serta masyarakat Kelurahan Tahunan Dalam Tugas Kamtibmas Polri Di Wilayah Polsek Umbulharjo Yogyakarta”, Jurnal Eca Cida Vol. 2, Edisi 1, Maret.
Wawan. 2016. Peranan Pemerintah Desa Dalam Menaggulangi Masalah Keamanan dan Ketertiban. Jurnal Eksekutif Vol 1 No. 7.
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2015 Tentang Polmas.
Peraturan Kapala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisan Sektor beserta Perubahannya.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Polmas dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v1i2.2960
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





