Analisis Pemenuhan Hak Narapidana Kelompok Rentan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sigli Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan

Ridha Fahlevi, Marzuki Marzuki, Al Muttaqien

Abstrak


Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Indonesia sebagai Negara Hukum dalam penerapan hukuman kepada narapidana, sudah tidak lagi memakai sistem kepenjaraan melainkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan. Penghuni lembaga pemasyarakatan berkumpulnya narapaidana dengan hukuman mulai dari tiga bulan sampai dengan seumur hidup serta hukuman mati. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang mana dalam regulasi tersebut sudah terdapat muatan hak dan yang berkaitan dengan penanganan terhadap narapidana yang dikategorikan sebagai kelompok rental dan marjinal dan hak-haknya yang harus dipenuhi ketika menjalani pidana di Lapas. Namun, dalam pelaksanaanya masih terdapat tantangan dalam pemenuhan hak kelompok rentan baik dari faktor internal dan eksternal, sehingga pelibatan dan dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk memperoleh hak-hak narapidana kelompok rentan.

Correctional Institutions are places to carry out the development of prisoners and correctional students. Indonesia as a State of Law in the application of punishment to prisoners, no longer uses a prison system but a correctional system that is oriented towards coaching. Pinhabits the penitentiary where inmates gather with sentences ranging from three months to life and the death penalty. This study uses an empirical juridical research method. The results of the study show that the implementation of coaching and fulfillment of rights for inmates at the Class IIB Sigli Women's Correctional Institution in general has been carried out in accordance with Law No. mor 22 of 2022 where in the regulation there is already a content of rights and related to the handling of inmates who are categorized as rental and marginalized groups and their rights that must be fulfilled when serving a sentence in prison. However, in its implementation, there are still challenges in fulfilling the rights of vulnerable groups both from internal and external factors, so government involvement and support are urgently needed to obtain the rights of vulnerable group inmates.


Kata Kunci


Hak; Narapidana; Kelompok Rentan; Rights; Prisoners; Vulnerable Groups

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abdulkadir, Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakri, 2004.

Achmad S Soema Dipradja & Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung, Bina Cipta, 2009.

Nevey Varida Ariani,dkk, Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Maternal dan Anak Bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Jakarta: Balitbangkumham Press, 2021.

Purwati, A. Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.

Radjab, Suryadi. Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia. Jakarta: PBHI. 2002.

United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-Custodial Measures for Women Offenders.

Jurnal

Sahadi Humaedi, Wibowo Budi, Tri Raharjo Santoso. Kelompok Rentan dan Kebutuhannya (Sebuah Kajian Hasil Pemetaan Sosial CSR PT Indonesia Power UPJP Kamojang. Jurnal Universitas Padjajaran, Volume 10, Nomor 1, Tahun 2020.

Ticoalu, T.D.G. Perlindungan Hukum Pada Narapidana Wanita Hamil Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Lex Crimen, Volume 2. 2013.

Website

https://lppsigli.kemenkumham.go.id/

https://www.tijbangkokrules.org/en/about-bangkok-rules

https://www.ditjenpas.go.id/the-bangkok-rules-kunci-ditjenpas-tingkatkan-pelayanan-bagi-warga-binaan-perempuan

Peraturan Undang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v1i2.2958

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0