Implementasi Sistem Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Peredaran Barang Terlarang di Dalam Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli
Abstrak
Peredaran barang terlarang di lembaga pemasyarakatan masih menjadi permasalahan besar terhadap keamanan dan ketertiban penghuni lembaga pemasyarakatan, khususnya di lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli masih ditemukan beberapa barang terlarang dengan berbagai cara barang terlarang tersebut masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini mengkaji implementasi sistem keamanan yang diterapkan untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan observasi lapangan, wawancara dengan petugas, serta studi dokumen terkait sistem keamanan yang ada dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya yang signifikan dalam meningkatkan pengawasan dan pemantauan, masih rentang terjadi penyelundupan barang terlarang, terutama terkait dengan faktor internal dan eksternal melalui sistem pengawasan yang lebih terintegrasi dan pelibatan masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat sistem keamanan di Lapas ini.
The circulation of prohibited goods in correctional institutions is still a major problem for the security and order of correctional inmates, especially in the Sigli Class IIB Women's Correctional Institution, there are still several prohibited items found in various ways that these prohibited items enter the correctional institution. This study examines the implementation of security systems implemented to prevent the circulation of prohibited goods in the area. The method used in this study is a qualitative approach with field observation, interviews with officers, and the study of documents related to the security system in the research. The results of the study show that although there have been significant efforts to improve supervision and monitoring, there is still a range of smuggling of prohibited goods, especially related to internal and external factors througha more integrated surveillance system and community involvement is urgently needed to strengthen the security system in this prison.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Sunarso, Siswanto. (2011). Hukum Pidana dan Pemasyarakatan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Alumni.
Mulyadi, Lilik. (2010). Pembaharuan Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Sukmawati, T. (2017). "Efektivitas Sistem Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan terhadap Peredaran Narkotika". Jurnal Hukum dan Kriminologi, 12(2), 45-57.
Purwanto, A. (2020). "Peran Teknologi dalam Meningkatkan Keamanan Lapas". Jurnal Keamanan dan Ketertiban, 15(1), 23-33.
Hakim, A. R. (2018). "Analisis Faktor Penyebab Peredaran Barang Terlarang di Lapas". Jurnal Studi Penegakan Hukum, 8(4), 189-205.
Peraturan Undang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v1i2.2956
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





