Kajian Yuridis Terhadap Non Competition Clause Dalam Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Nanda Novia Putri, Suhaibah Suhaibah, Auzan Qasthary

Abstrak


Bekerja merupakan suatu hal yang penting dalam peranan kehidupan setiap manusia. Tujuan bekerja adalah untuk mendapatkan gaji atau upah agar dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Maka dari itu dapat bekerja disuatu tempat juga merupakan impian setiap manusia dengan demikian pemerintah mempunyai peran penting dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Dalam bekerja juga akan menimbulkan manusia melakukan interaksi sesama manusia yang dapat munculnya sebuah hubungan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pada penelitian kualitatif ini analisis terhadap dinamika hubungan fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah. Penelitian kualitatif merupakan pendekatan yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati yang tidak dituangkan ke dalam 132egislat atau hipotesis. Terutama untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan di bidang perjanjian kerja. Non-Competition clause adalah sebuah klausul yang mengatur bahwa tenaga kerja setuju untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan atau agen perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau bergerak pada bidang usaha yang sama untuk periode atau jangka waktu tertentu setelah tanggal pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Upaya dalam mengatasi hambatan hukum bagi pekerja dengan adanya Non Competition Clause dalam perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Work is an important role in the life of every human being. The purpose of working is to get a salary or wage so that it can be used to make ends meet. Therefore, being able to work somewhere is also the dream of every human being, thus the government has an important role in providing employment. In working, it will also cause humans to interact with fellow humans which can lead to the emergence of a legal relationship. This research uses a qualitative approach, in this qualitative research the analysis of the dynamics of the relationship of the observed phenomena using scientific logic. Qualitative research is an approach that produces descriptive data in the form of written or spoken words from people and observed behavior that is not poured into egislat or hypotheses. Especially to examine the laws and regulations relating to employment agreements. Non-competition clause is a clause that regulates that the workforce agrees not to work as employees or agents of companies that are considered competitors or engaged in the same business for a certain period or period of time after the date of dismissal or termination of employment. Efforts to overcome legal obstacles for workers with the existence of Non Competition Clauses in employment agreements according to Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation.


Kata Kunci


Kajian Yuridis; Non Competition Clause; Perjanjian Kerja

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku – Buku

Amiruddin dan Zainal asikin, 2004. pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hal. 133

Amiruddin dan Zainal asikin, 2004. pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hal. 133

Soerjono soekanto, sri mamudji, penelitian hukum normatif . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal. 23

Susanto, Budi. (2024). "Implementasi Non-Competition Clause dalam Praktik Ketenagakerjaan di Indonesia." Majalah Hukum Indonesia, 8(1), 78-92.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan, Jakarta: Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, 2018, hlm. 9.

Sudjana Sudjana, dan Ria Sutarko. "Klausul Non-kompetisi dalam Perjanjian Kerja Dikaitkan dengan Prinsip Kerahasiaan Perusahaan dalam Perspektif Hak untuk Memilih Pekerjaan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia." AL AMWAL (HUKUM EKONOMI SYARIAH) 1.1 (2018)

Artikel Jurnal

Muhammad Zubi, Marzuki, Ibnu Affan ”tinjauan yuridis perlindungan hak-hak normatif tenaga kerja setelah berlakunya undang-undang cipta kerja (omnibus law).” Jurnal Ilmiah Metadata.Vol.3.No.3, hal. 1171-1195.

Kurniawan, Ahmad. (2023). "Analisis Yuridis terhadap Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja." Jurnal Hukum Bisnis, 5(2), 45-60.

Luthvi Febryka Nola “Penerapan Omnibus Law dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia“, kajian Vol. 25, No. 3, Tahun 2020 hal. 217

Luthvi Febryka Nola “Penerapan Omnibus Law dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia“, kajian Vol. 25, No. 3, Tahun 2020 hal. 217

Pramudito, Dian. (2023). "Perlindungan Hak Pekerja dalam Konteks Non-Competition Clause: Tinjauan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023." Jurnal Ilmu Hukum, 10(3), 112-125.

Wibowo, Eko. (2024). "Kajian Perbandingan Regulasi Non-Competition Clause di Beberapa Negara dan Implikasinya terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia." Jurnal Kajian Hukum Internasional, 3(2), 34-49.

Suryadi, Fadil. (2023). "Tinjauan Terhadap Penegakan Hukum Terkait Pelanggaran Non-Competition Clause: Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023." Jurnal Hukum Pekerjaan, 7(4), 102-118.

Patrick Winson Salim John Michael Hizkia Rasji “Pengaruh Undang Undang Cipta Kerja Terhadap Pemenuhan Upah Minimum Pekerja” Jurnal Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 Desember 2023

Ifada Qurrata Ayun Amalia, dan Endang Prasetyawati. "Karakteristik asas proporsionalitas Dalam Pembentukan Klausul Perjanjian Waralaba." Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2.2 (2019): 173-184., hlm. 179.

Abdul Azis, Aan Handriani, dan Herlina Basri. "Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 10.1 (2019)

Website

Chandra Kurniawan, dalam artikel “Menyoal Non Competition Clause dalam Perjanjian Kerja”, www. purcahyo.blogspot.com, dikunjungi pada Juli 2010, h.1

Wibowo, Eko. (2024). "Kajian Perbandingan Regulasi Non-Competition Clause di Beberapa Negara dan Implikasinya terhadap Ketenagakerjaan di Indonesia." Jurnal Kajian Hukum Internasional, 3(2), 34-49.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i1.2539

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0