Penerapan Penegakan Kedisiplinan Narapidana Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Antar Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang penerapan penegakan disiplin narapidana sebagai upaya pencegahan konflik antar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penegakan kedisiplinan narapidana sebagai upaya pencegahan konflik antar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis dan normatif yaitu penelitian lapangan dengan cara mengumpulkan data melalui data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Penerapan Penegakan Kedisiplinan Narapidana Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Antar Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli dilakukan pemberian hukuman disiplin dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu: hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat. Pemberian hukuman disiplin yang diberikan kepada narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib dan peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, sebelum diberikan hukuman narapidana akan diperiksa berdasarkan prosedur dan ketentuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Lembaga Permasyarakatan.
This research discusses the implementation of enforcing prisoner discipline as an effort to prevent conflict between inmates at the Class II B Sigli Women's Penitentiary. This research aims to determine the implementation of enforcing prisoner discipline as an effort to prevent conflict between inmates at the Class II B Sigli? Women's Penitentiary. This research is a type of empirical and normative juridical research, namely field research by collecting data through secondary data by studying related books, journals and scientific works and for primary data by interviewing respondents and informants. Implementation of Inmate Discipline Enforcement as an Effort to Prevent Conflict Between Inmates at the Class II B Sigli Women's Penitentiary, disciplinary punishment is divided into 3 (three), namely: light disciplinary punishment; moderate disciplinary punishment; and severe disciplinary penalties. Disciplinary punishment is given to prisoners who violate the rules and regulations that have been regulated in the Minister of Law and Human Rights Regulation Number 6 of 2013 concerning Correctional Institutions and State Detention Centers, before being sentenced, prisoners will be examined based on procedures and provisions in accordance with the Ministerial Regulation Law and Human Rights Number 6 of 2013 concerning Correctional Institutions.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Achmad S Soemadi Pradja dan Atmasasta, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Binacipta, 2019.
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Jakarta:Ghalia Indonesia, 2005.
Bambang Purnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan,
Yogyakarta: Liberty, 2015.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2019.
Dahlan, M.Y. Al-Barry, Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual. Surabaya: Target Press, 2019.
Departemen pendidikan dan kebudayaan, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2018.
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Edisi 2 Cetakan Ke 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
J.B. Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018.
Kaligis, O.C, Antologi Tulisan Ilmu Hukum Legal Writings Antologi Edisi 1 Jilid-4,
Bandung: Alumni, 2019.
Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Jambatan, 2015. Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia, 2019. Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 2004.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Saut. P.Panjaitan, Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Asas, Pengertian, dan Sistematika),
Palembang: Grasindo, 2018.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, 2018. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2013.
Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Bandung:Tarsito, 2018.
Wulandari, S, Fungsi Sistem Pemasyarakatan dalam Merehabilitasi dan Mereintegrasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan. Jakarta: Serat Acitya, 2015.
Peraturan Undang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i1.2534
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





