Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik di Wilayah PT.PLN (Persero) Cabang Sigli
Abstrak
Tindak pidana pencurian aliran listrik termasuk dalam katergori tindak pidana khusus yang sanksi pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. pencurian suatu tindak kejahatan yang merampas dengan sengaja hak milikorang lain untuk digunakan sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana pencurian aliran listrik di wilayah PT.PLN (Persero) Cabang Sigli. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis dan normatif yaitu penelitian lapangan dengan cara mengumpulkan data melalui data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana pencurian aliran listrik di wilayah PT.PLN (Persero) Cabang Sigli karena ingin listrik murah, ketidaktahuan pelanggan, adanya oknum dari pihak biro yang membantu tugas PLN, tindak pidana pencurian arus listrik dalam proses penyelesaiannya perkara tersebut tidaklah sampai ke meja hijau karena dapat diselesaikan diluar pengadilan dengan pertimbangan petugas lebih mengupayakan upaya sosialisasi secara kekeluargaan, upaya menghindari konflik dengan masyarakat, upaya memperoleh ganti rugi dan menghindari biaya yang besar dan waktu yang relatif lama bila diselesaikan di pengadilan.
The crime of theft of electricity is included in the category of special crimes whose criminal sanctions are regulated in Law Number 30 of 2009 concerning Electricity. Theft is a crime that intentionally takes someone else's property for one's own use. This research aims to determine the criminological aspect of the criminal act of electricity theft in the PT PLN (Persero) Sigli Branch area. This research is a type of empirical and normative juridical research, namely field research by collecting data through secondary data by studying related books, journals and scientific works and for primary data by interviewing respondents and informants. Criminological review of the criminal act of theft of electricity in the PT. PLN (Persero) Sigli Branch area because they wanted cheap electricity, ignorance of customers, there were individuals from the bureau who assisted PLN in their duties, the criminal act of theft of electric current in the process of resolving the case did not reach the table. green because it can be resolved outside of court with the consideration that the officer will make more efforts for family outreach, efforts to avoid conflict with the community, efforts to obtain compensation and avoid large costs and a relatively long time if resolved in court.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku-Buku
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, 2017
Andi Hamzah, Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana BagianI, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2015
Anang Priyanto, Kriminologi , Yogyakarta: Ombak, 2012
Arief,Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana, Semarang: Bunga Rampai, 2011
Beta Risky Aistin, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Terhadap Anak, Makassar: Universitas Hasanuddin, 2017.
Claudya Asthiin, Tinjuan Yuridis Terhadap Pencurian Listrik DenganCara Melawan Hukum, Makassar: Universitas Hasanuddin, 2017.
Febryanto Samuel Pangkey, Penyidikan Terhadap Perkara Tindak Pidana Ketenagalistrikan, Jurnal Lex et Societatis, Vol.1, No.3, 2013.
Indah Sri Utari, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Jakarta: Graha Media, 2011
Ilham Bisri, Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Frank F Hagan, Pengantar Kriminologi Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal Edisi Ketujuh, Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.
Kasil. Latihan Ujian Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
M.Ali Zaidan, Kebijakan Kriminal, Jakarta: Sinar Grafika, 2016
Moh Kemal Dermawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2004.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 2000.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Muhammad Nurul Huda. Hukum Pidana. Pekan Baru: UIR Press. 2012.
Santoso, Pengembangan Jobsheet Dasar Listrik dan Elektronik untuk Meningkatkan Hasil Praktik Siswa Kelas X SMK, Yogyakarta:Universitas Negeri Yogyakarta, 2019.
Setiawan, Pertanggung Jawaban PelakuTindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Medan: UMA, 2022.
Susanto, Kriminologi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014
Yesmil Anwar Adang, Kriminologi, Bandung: Refika Aditama, 2010.
Wahyu Muljono. Pengantar Teori Kriminologi dan Kejahatan. Pekan Baru: Mujtahadah Press. 2014.
Wahri Sunanda, Implementasi Wireless Monitoring Energi Listrik Berbasis Web Database. ISSN Journal, Vol.4, No.1. 2023
WirjonoProdjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu diIndonesia, Bandung: Eresco, 2016.
Zainal Abidin, Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Arus Listrik
Keputusan Direktur Jendral Tenaga Listrik Tentang Pengesahan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-P(DIR) 2016 tentang penertiban Pemakaian tenaga Listrik (PSTL)
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i1.2531
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





