Strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Pada Kalangan Remaja (Studi Penelitian di BNN Kabupaten Pidie)
Abstrak
Strategi dalam mencegah peredaran narkotika merupakan salah satu bentuk kinerja yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dan bekerja sama dengan berbagai instansi baik dari instansi pemerintah, non pemerintah dan kalangan masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Pidie yang selama ini mengalami tingkat laju peredaran narkotika yang begitu sangat tinggi, sehingga mengakibatkan banyaknya pengguna narkotika utamanya pada kalangan remaja. Tujuan dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah penyalahgunaan narkotika pada kalangan remaja di Kabupaten Pidie. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan normatif. Strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah penyalahgunaan narkotika pada kalangan remaja dengan cara mengurangi ketersediaan narkotika, memberikan contoh dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba melalui kerjasama dengan berbagai aliansi pemerintah, non pemerintah dan masyarakat dalam upaya meningkatkan peran aktifnya dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari masalah penyalagunaan dan peredaran narkotika, pengurangan permintaan narkotika dan melakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
The strategy to prevent the circulation of narcotics is one form of performance carried out by the National Narcotics Agency and collaborates with various agencies from government, non-government and community groups in preventing the circulation of narcotics in Pidie Regency which has experienced very high rates of narcotics circulation. high, resulting in a large number of narcotics users, especially among teenagers. The aim of this research is that the author wants to know strategy of the National Narcotics Agency (BNN) in preventing narcotics abuse among teenagers in Pidie Regency. This research uses empirical and normative juridical research methods. The strategy of the National Narcotics Agency (BNN) in preventing narcotics abuse among teenagers is by reducing the availability of narcotics, providing examples of the bad impacts of narcotics abuse and increasing public knowledge, understanding and awareness about the dangers of drugs through collaboration with various government, non-government and community alliances in efforts to increase its active role in creating an environment free from the problem of narcotics abuse and distribution, reducing the demand for narcotics and carrying out medical rehabilitation and social rehabilitation.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku-Buku
Alifia, Narkotika dan NAPZA, Semarang: Alprin, 2020.
Anang Iskandar, Politik Hukum Narkotika, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2020.
Andi Hamzah, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Apandi Yusuf, Katakan Tidak Pada Narkoba, Bandung: Rekatama Media, 2021.
Aziz Budianto, Penyalahgunaan Narkoba, Jakarta: Cintya Press, 2021.
Bachtiyar, Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik. Jakarta: Bumi Aksara, 2020.
Bambang Poernomo, Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 2017.
Daniel, Pembahasan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Dirjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.
Fandi Tjiptono, Strategi Publik, Yogyakarta: Andi, 2020.
Hawari, Al-Qur’an: Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Jakarta: Bhakti Prima Yasa, 2019.
Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia, 2019.
Isbandi, Intervensi komunitas dan pengembangan Masyarakat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.
Joewana, Gangguan Penggunaan Zat Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif Lain. Jakarta: Gramedia, 2021.
Kusno Adi, Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Malang: Umm Press, 2020.
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo, 2019.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2019.
Muhammad Ali. Strategi Penelitian Pendidikan, Bandung: Angkasa, 2019.
M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol : Cara Islam Mencegah, Mengatasi, dan Melawan, Bandung: Nuasa, 2022.
Umar Ahmadi, Bimbingan dan Penyuluhan, Bandung: Pustaka setia, 2018.
Satya, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Jakarta: Balai Pustaka, 2020
Setiyawati, Bahaya Narkoba, Surakarta: Tirta Asih Jaya, 2020.
Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2019.
Artikel Jurnal
Ernita Dewi. Strategi Badan Narkotika Nasional dalam Penanggulangan Narkotika di Masa Pandemi Covid -19 di Indonesia. e-ISSN: 2549-6921. Vol. 7, No. 2, April 2022
Jexcen Simamora. Strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Mencegah Dan Memberantas Peredaran Narkoba Di Kota Tanjungbalai. 2023. Jurnal Professional, Vol. 10 No. 1 Juni 2023
Website
https://pidiekab.bnn.go.id/rehabilitas
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/strategi
Peraturan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i1.2530
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





