Analisis Yuridis Terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan (Studi Kasus Di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Sigli, Kabupaten Pidie)

Fachrurrazi Fachrurrazi, Umar Mahdi, Junaidi Junaidi

Abstrak


Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum pengalihan hak seorang anak dari lingkungan keluarga asalnya ke lingkungan orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Proses pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan pengadilan belum mendapatkan kepastian hukum dikarenakan tidak adanya bukti otentik yang meguatkannya. Namun masih terdapat orang tua angkat anak belum sesuai peraturan perundang-undangan, akan tetapi dilakukan hanya melalui kesepakatan keluarga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui analisis yuridis terhadap pengangkatan anak tanpa melalui penetapan Pengadilan di Gampong Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis dan normatif yaitu penelitian lapangan dengan cara mengumpulkan data melalui data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan. Analisis yuridis terhadap pengangkatan anak tanpa melalui penetapan pengadilan di Gampong Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli dapat hilangnya kepastian hukum, legalitas hukum, keadilan hukum, dokumen hukum dan hak-hak anak angkat tersebut berakibat pula terhadap status hukum anak angkat yang tidak jelas hubungan hukumnya dengan orang tua angkatnya sehingga anak angkat tidak akan terpelihara dengan baik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Adoption is a legal act of transferring the rights of a child from their original family environment to their adoptive parents' environment based on a court decision. The process of adopting a child without a court order does not yet have legal certainty due to the lack of authentic evidence to support it. However, there are still parents who adopt children who do not comply with statutory regulations, but do so only through family agreement. This research aims to determine the juridical analysis of child adoption without going through a court decision in Gampong Blang Paseh, Sigli City District. This research is a type of empirical and normative juridical research, namely field research by collecting data through secondary data by studying related books, journals and scientific works and for primary data by interviewing respondents and informants. Juridical analysis of child adoption without going through a court decision in Gampong Blang Paseh, Sigli City District, can result in the loss of legal certainty, legal legality, legal justice, legal documents and the rights of the adopted child. This also results in the legal status of the adopted child whose legal relationship with adoptive parents so that the adopted child will not be looked after properly and is contrary to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection.


Kata Kunci


Pengangkatan Anak; Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan anak di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.

Andi Syamsu Alam,.Hukum Pengangkatan anak perspektif Islam. Jakarta: Kencana, 2018.

Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau dari segi Hukum, Jakarta: Akademika Presindo, 2018.

Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.

Dolot A.Bakung. Mekanisme Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Jakarta: Jurnal Legalitas, 2020.

Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Indonesia, Malang:UIN Malang Press, 2019.

Fauzan Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indoensia, Jakarta: Raja Grafindo, 2018

Musthofa, Pengangkatan Anak. Jakarta: Kencana, 2018.

Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

M.Anshary, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2020.

Mustofa, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, Jakarta: Kencana, 2018.

Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak Dalam Hukum Islam, Jakarta: Amzah, 2018.

Rusli Pandika, Hukum Pengangkatan Anak, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Soerjono Soekanto, PengantarHukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2018.

Soerosa, Praktik Hukum Acara Perdata : Tata Cara dan Proses Persidangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Bima Adiaksara, 2018.

Sulaikin Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta : Kencana, 2016.

W.J.S. Poerwadarmita, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2018.

Peraturan Undang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak;

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak;

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979;

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pengangkatan Anak;

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak;

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran;




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v3i1.2529

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0