Kajian Hukum Mengenai Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Tentang Perjudian Online (Cybercrime Gambling) (Studi Kasus Kepolisian Resort Pidie)
Abstrak
Penelitian ini berkaitan tentang “Kajian Hukum Mengenai Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pasal 27 Ayat 2 Uu Ite Tentang Perjudian Online (Cybercrime Gambling)”. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normative, rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah proses penegakan hukum tindak pidana perjudian online (cybercrime gambling) di kepolisian resort Pidie, apa saja hambatan kepolisian resort Pidie dalam menanggulangi tindak pidana perjudian online (cybercrime gambling), apa saja upaya kepolisian resort Pidie dalam mengatasi hambatan untuk menanggulangi tindak pidana perjudian online (cybercrime gambling). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online (Cybercrime Gambling) di Kepolisian Resort Pidie sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan Kepolisian memiliki tugas utama untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat. Hambatan Kepolisian Resort Pidie Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Online (Cybercrime Gambling) adalah Terbatasnya dana dalam memberantas kasus judi daring (online), kurangnya teknologi yang dimiliki oleh Polres Pidie, hal ini membuat Polres Pidie masih tertinggal dengan tekhnologi yang dipunya oleh penyedia layanan judi daring/online, kurangnya sumber daya manusia yang bisa mengoperasikan teknologi, sehingga polisi tidak bisa masuk lebih dalam ke server pelaku judi daring, dan membuat penyedia judi daring dapat mengoperasikan kembali server yang sudah diblokir oleh pihak kepolisian, kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Upaya Kepolisian Resort Pidie Dalam Mengatasi Hambatan Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Online (Cybercrime Gambling) dengan penanggulangan yang dilakukan secara represif yaitu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berupa penjatuhan hukuman atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan, dalam hal ini dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Adapun saran penulis adalah Kepolisian Republik Indonesia perlu melakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pengadaan alat canggih untuk mendeteksi adanya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perjudian online serta bekerjasama dengan Kepolisian di Negara-Negara lain untuk mencegah masuknya bandar-bandar baru ke Indonesia.
This research relates to "Legal Studies Concerning Police Efforts in Overcoming Criminal Acts of Article 27 Paragraph 2 of Law ITE Concerning Online Gambling (Cybercrime Gambling)". The type of research that the author uses is normative legal research, the formulation of the research problem is how is the process of enforcing the law on online gambling crimes (cybercrime gambling) at the Pidie resort police, what are the obstacles to the Pidie resort police in tackling online gambling crimes (cybercrime gambling), what are the of course the efforts of the Pidie resort police in overcoming obstacles to tackling online gambling crimes (cybercrime gambling). The results of the study show that the process of law enforcement for online gambling crimes (Cybercrime Gambling) at the Pidie Resort Police is as stipulated in Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police. Article 13 of Law Number 2 of 2002 states that the Police have the main task of maintaining public order and security, providing services, protection and protection to the community. In addition, the police also have the authority to become investigators as regulated in Article 15 and Article 16 of Law Number 2 of 2002 and in the Criminal Procedure Code it is regulated in Articles 5 to 7 of the Criminal Procedure Code, obstacles to the Pidie Resort Police in Overcoming Online Gambling Crimes (Cybercrime Gambling) ) are limited funds in eradicating online (online) gambling cases, lack of technology owned by the Pidie Police, this makes the Pidie Police still lagging behind with technology owned by online/online gambling service providers, lack of human resources who can operate technology, so the police cannot go deeper into the servers of online gamblers, and allowing online gambling providers to re-operate servers that have been blocked by the police, public awareness of law is still low. The community is still reluctant to report to the police if online gambling crimes occur, because they think it will be a waste of time because the online gambling perpetrators are harmed by themselves, the efforts of the Pidie Resort Police in Overcoming Obstacles to Overcome Online Gambling Crime (Cybercrime Gambling) with countermeasures carried out in a repressive manner, namely efforts made by law enforcement officials, in the form of imposing sentences or imposing criminal sanctions on perpetrators of crimes, in this case carried out by the Police, Prosecutors' Office and Courts. The author's suggestion is that the Indonesian National Police need to cooperate with the Ministry of Communication and Informatics regarding the procurement of sophisticated tools to detect activities related to online gambling and cooperate with the Police in other countries to prevent new ports from entering Indonesia.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Referensi
A. Buku-buku
Adami Charzawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Barda Nawawi Arif, 1996, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan
Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Undip Semarang
Barda Nawawi Arief. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra
Aditya Bakti. Bandung.
Budi Suhariyanto,2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime),
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Keny Wiston, 2002, The Internet: Issues of Jurisdictio and Controversies
Surounding Domain Names, Bandung: Citra Aditya
Kartini Kartono, 2001, Patologi Sosial Jilid 1, Jakarta : RajaGrafindo Persada
Moeljatno, 1983 , Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Mustofa Hasan, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Pustaka Setia
Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar Jakarta: Kencana
Prenada Media Group
R.M. Suharto, 1993, Hukum Pidana Materiil, Jakarta : Sinar Grafika
Roeslan Saleh, 2003, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban pidana,
Aksara Baru, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1980, Penegakan Hukum, Bandung : Bina Cipta
Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni:Bandung.
Sutan Remy Syahdeni, 2009, Kejahatan dan tindak pidana komputer, Jakarta:
Pustaka Utama Grafiti
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT
Refika Aditama, Bandung
B. Peraraturan Undang-undangan
Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Undang-Undang No. 19 tahun 2016 perubahan atas Undang – Undang No. 11
tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik
Undang-Undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i1.1839
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0





