Peranan Bhabinkamtibmas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Wilayah Kerja Polisi Sektor Trienggadeng

Junaidi Junaidi, Suhaibah Suhaibah, Marzuki Marzuki

Abstrak


Kesadaran hukum masyarakat sangat penting bagi terciptanya masyarakat yang taat hukum, aman, teratur, dan berkeadilan. Masyarakat Kecamatan Triengadeng belum sepenuhnya sadar hukum. Sebagai garda terdepan kepolisian, Bhabinkamtibmas memiliki tugas penting untuk membuat masyarakat paham akan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peranan Bhabinkamtibmas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Wilayah Kerja Polsek Trienggadeng. Hambatan Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Upaya Bhabinkamtibmas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologi. Peranan Bhabinkamtibmas di wilayah kerja Polsek Trienggadeng dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dilakukan dengan upaya memberikan edukasi dan sosialisasi tentang hukum, melakukan penyuluhan tentang hukum dan mengadakan pertemuan dengan kelompok masyarakat untuk membahas masalah keamanan dan ketertiban. Hambatan Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat antara lain minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, kurangnya dukungan dari pemerintah daerah, Keterbatasan waktu dan sumber daya, Ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian dan Faktor budaya dan lingkungan. Upaya Bhabinkamtibmas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat antara lain Memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat, Mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat, Memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum dan Menjalin hubungan yang baik dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Community legal awareness is very important for the creation of a law-abiding, safe, orderly and just society. The people of Triengadeng  District  are  not  fully  aware  of  the  law.  As  the  vanguard  of  the  police, Bhabinkamtibmas has an important task to make people understand the law. The purpose of this study was to determine the Role of  Bhabinkamtibmas  in Increasing  Public  Legal  Awareness  in the  Working Area of the Trienggadeng Police. Obstacles to  Bhabinkamtibmas  and Village Officials in Raising Community Legal Awareness. Bhabinkamtibmas Efforts to Increase Public Legal Awareness. The research method used in this research  is  normative  juridical  and sociological juridical research. The role of Bhabinkamtibmas in the working area of the Trienggadeng  Police  in  increasing  public  legal  awareness  is  carried  out  by  providing education  and  outreach about  law,  conducting  counseling  about  law  and  holding  meetings  with  community groups to discuss issues of security and order. Obstacles to Bhabinkamtibmas and Village Officials in Raising Community Legal Awareness include the lack of public understanding of the law, lack of support from local government,  limited  time  and  resources,  public  distrust  of  police  officers  and  cultural  and  environmental factors. Bhabinkamtibmas efforts in increasing public legal awareness include providing legal outreach to the community, holding meetings with community leaders, providing oversight of law enforcement and maintaining good relations with other law enforcement agencies.


Kata Kunci


Peranan; Bhabinkantibmas; Kesadaran Hukum Masyarakat; Role; Bhabinkantibmas; Community Legal Awareness

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Achmad Ali. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana

Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Bambang Sunggono. 2011. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Korbinmas Baharkam Polri. 2018. Buku Pintar Bhabinkamtibmas. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2007. Metode Penulisan Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum UMY.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada

Soerjono Soekanto. 2005. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Dokumen Lain

Atang Hermawan. 2014. Kesadaran hukum Masyarakat dan pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum. Vol 30. No 1.

Evi Rinawati, Maryani.2018. Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. JOM FISIP.Vol 5. No 2.

Ida Bagus. 2012. Kedudukan dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crime. Vol 1. No 4.

Inyoman nurjaya S.H. 1982. Antara polisi, masyarakan dan pembinaan kamtibmas. Jurnal hukum dan pembangunan. Vol 248. No 1.

M.Gaussyah. 2010. Peran dan fungsi Polda NAD Di Bidang Kambtibmas Dalam Kerangka Otonomi Khusus Di Provinsi Aceh. KANUN. Volm1. No 51.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2015 Tentang Polmas.

Peraturan Kapala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Polmas dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.




DOI: https://doi.org/10.47647/meusapat.v2i1.1835

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License

Meusapat: Jurnal Ilmu Hukum ©2022 published by Fakultas Hukum, Universitas Jabal Ghafur
is licensed under CC BY 4.0