PERANAN BHABINKAMTIBMAS DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA POLISI SEKTOR (POLSEK) TRIENGGADENG

Junaidi Junaidi, Suhaibah Suhaibah, Marzuki Marzuki

Abstrak


Abstrak

Kesadaran hukum masyarakat sangat penting bagi terciptanya masyarakat yang taat hukum, aman, teratur, dan berkeadilan. Masyarakat Kecamatan Triengadeng belum sepenuhnya sadar hukum. Sebagai garda terdepan kepolisian, Bhabinkamtibmas memiliki tugas penting untuk membuat masyarakat paham akan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peranan Bhabinkamtibmas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Wilayah Kerja Polsek Trienggadeng. Hambatan Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Upaya Bhabinkamtibmas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologi. Peranan Bhabinkamtibmas di wilayah kerja Polsek Trienggadeng dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dilakukan dengan upaya memberikan edukasi dan sosialisasi tentang hukum, melakukan penyuluhan tentang hukum dan mengadakan pertemuan dengan kelompok masyarakat untuk membahas masalah keamanan dan ketertiban. Hambatan Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat antara lain minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, kurangnya dukungan dari pemerintah daerah, Keterbatasan waktu dan sumber daya, Ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian dan Faktor budaya dan lingkungan. Upaya Bhabinkamtibmas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat antara lain Memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat, Mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat, Memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum dan Menjalin hubungan yang baik dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Kata Kunci:  Peranan, Bhabinkantibmas, Kesadaran Hukum Masyarakat


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Referensi

Buku

Achmad Ali. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana

Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Bambang Sunggono. 2011. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Korbinmas Baharkam Polri. 2018. Buku Pintar Bhabinkamtibmas. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2007. Metode Penulisan Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum UMY.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada

Soerjono Soekanto. 2005. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Dokumen Lain

Atang Hermawan. 2014. Kesadaran hukum Masyarakat dan pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum. Vol 30. No 1.

Evi Rinawati, Maryani.2018. Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. JOM FISIP.Vol 5. No 2.

Ida Bagus. 2012. Kedudukan dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crime. Vol 1. No 4.

Inyoman nurjaya S.H. 1982. Antara polisi, masyarakan dan pembinaan kamtibmas. Jurnal hukum dan pembangunan. Vol 248. No 1.

M.Gaussyah. 2010. Peran dan fungsi Polda NAD Di Bidang Kambtibmas Dalam Kerangka Otonomi Khusus Di Provinsi Aceh. KANUN. Volm1. No 51.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2015 Tentang Polmas.

Peraturan Kapala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Polmas dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.