Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadi Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Prosedur Penanganan Retur SP2D di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Meulaboh

Warfi Irma Nina, Chairiyaton Chairiyaton, Daniel Sianturi

Abstrak

Pengembalian Surat Perintah Pencairan Dana  berdampak pada dana pemerintah atau disebut kas negara. Pengembalian SP2D menyebabkan dana semestinya sudah diterima menjadi terhalang dengan adanya penolakan atau pengembalian dari bank mitra kerja KPPN. Penanganan pengembalian SP2D telah disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan tahun 2018 nomor 9. Penelitian memakai metode deskriptif kualitatif, untuk menguraikan serta mendeskripsikan secara mendalam terkait penyebab terjadinya pengembalian SP2D. Sumber data yang digunakan berupa dokumen dan wawancara dengan pegawai KPPN Meulaboh.  Informan dalam penelitian ini adalah pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Meulaboh dibagian Seksi Bank. Berdasarkan hasil penelitian penyebab retur SP2D di KPPN  Meulaboh yakni rekening supplier tidak aktif/salah atau tidak ditemukan, Kesalahan dan perbedaan nomor serta nama rekening pada SP2D dengan data perbankan, Belum dikonfirmasi bank. Tujuan penelitian ini  untuk memahami penyebab yang mempengaruhi retur Surat Perintah Pencairan Dana dan bagaimana prosedur penanganan retur di KPPN Meulaboh.

Kata Kunci

Faktor-faktor retur SP2D, penyelesaian

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Daga, R.,& Renaldy, R, 2019. Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Retur Surat Perintah Pencairan Dana (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I). Jurnal Mirai Management.

Joko Sumantri, M.M 2017. Akselerasi Penyelesaian Dana Retur SP2D: Studi Kasus Pada Kantor Bayar Kppn Jakarta V. Jurnal Manajemen Keuangan Publik.

Munandar, A. 2015. Evaluasi Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Satuan Kerja Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin. Jurnal KINDAI.

Kemenkeu. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Jakarta.

Kemenkeu. 2018. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.02/2018 Tentang Klasifikasi Anggaran. Jakarta.

Kemenkeu. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Jakarta.

Kemenkeu. 2014. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2014 Tentang Mekanisme Penyelesaian dan Penatausahaan Retur Surat Perintah Pencairan Dana dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Kemenkeu. 2018. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana.

Undang – Undang Republik Indonesi Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.