Dinamika Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Tinjauan Hukum dan Perlindungan Pekerja
Abstrak
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ahmaddien, I., & Sa’dia, N. H. (2020). Pengaruh kebijakan upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja perempuan di Indonesia. Komitmen: Jurnal Ilmiah Manajemen, 1(1), 22–32.
Agustianto. (2021). Perubahan hukum ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Reformasi Hukum, 25(2), 147–166.
Alfilaturlani, I. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) di Matahari Bazaar Ceria Mall Kapuk Jambi (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).
Avianto, R., Suhartini, E., & Adiwijaya, A. J. S. (2022). Perbandingan sistem hubungan kerja PKWTT dan PKWT dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Jurnal Ilmiah Living Law, 14(2), 154–167.
Aviqa, G., Leviza, J., & Harianto, D. (2025). Penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alih daya. Al-Sulthaniyah, 14(1), 69–84.
Basofi, M. B., & Fatmawati, I. (2023). Perlindungan hukum terhadap pekerja di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 10(1), 77–86.
Endah Pujiastuti. (2008). Pengantar hukum ketenagakerjaan. University Press.
Farida, I. (2020). Perjanjian perburuhan: Perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing. Sinar Grafika.
Giri Santosa, D. G. (2021). Perjanjian kerja waktu tertentu pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Implementasi dan permasalahannya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 178–191.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press.
Habibi, N., Amrizal, M. D. R., Rozikin, I. S., & Ahmad, I. F. (2024). Memperkuat perlindungan pekerja outsourcing: Analisis implementasi kebijakan. Journal of Social Movements, 1(1), 85–97.
Halim, B. C., & Marbun, J. (2018). Analisis hukum tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Prointegrita, 6(1).
Hariri, A. (2019). Dekonstruksi ideologi Pancasila sebagai bentuk sistem hukum di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–10.
Hartini, S. (2017). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Universitas Terbuka.
Haryadi, D. (2019). Perlindungan hukum pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) (Tesis, Universitas Negeri Walisongo Semarang).
Herman, F. R., & Soraya, N. I. (2023). Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 1(3), 152–166.
Husni, L. (2000). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Irawan, A. D. (2019). Status hukum outsourcing pasca putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 27/PUU-IX/2011. Arena Hukum, 12(2), 253–273.
Ishaq. (2015). Dasar-dasar ilmu hukum. Sinar Grafika.
Kusuma, A. J., MS, E. R., & Irawati. (2020). Kedudukan hukum pekerja PKWT yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Notarius, 13(1).
Lestari, M. M. (2015). Hukum ketenagakerjaan di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Lestari, S., & Hidayat, A. (2021). Access to justice for contract workers in Indonesia: Challenges and prospects. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 543–562.
Mahendar, F., & Budhayati, C. T. (2019). Konsep take it or leave it dalam perjanjian baku sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, 2(2), 97–114.
Mangkunegara, A. P. (2017). Manajemen sumber daya manusia perusahaan. Remaja Rosdakarya.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media.
Muchsin. (2007). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.
Muniroh, M., & Nurasia. (2024). Persentase status kepegawaian pada pemenuhan SDM di perusahaan XYZ. Journal Manajemen dan Bisnis, 8(1).
Nisa, A. K. (2024). Implikasi hukum dan perlindungan hak karyawan dalam ketidakjelasan status pasca berakhirnya kontrak kerja. Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(4), 31–40.
Noviana, E., Suriaatmadja, T. T., & Sundary, R. I. (2022). Asas keseimbangan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(1), 84–100.
Pamungkas, F. A. S., & Irawan, A. D. (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja akibat pemutusan hubungan kerja di masa pandemi COVID-19. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 99–108.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Prastanti, E. (2021). Pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu antara pekerja dan perusahaan.
Purba, M. Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ditinjau dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(4).
Purna, D. (2020). Inkonsistensi Undang-Undang Cipta Kerja. Kumparan.
Putri, C. K. A., & Putra, M. A. P. (2022). Hak pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Kertha Negara, 10(2).
Rahmawati, D., & Susanto, A. (2020). Wage discrimination against contract workers in Indonesia. Jurnal Ekonomi & Bisnis Indonesia, 35(2), 123–140.
Rizkia, & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris).
Sandel, M. J. (2020). The tyranny of merit: What’s become of the common good? Farrar, Straus and Giroux.
Sari, N. P. N. E., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam PKWT. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 124–128.
Setiono. (2017). Perlindungan hukum di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Sinungan, M. (2016). Hukum ketenagakerjaan. Kencana Prenada Media Group.
Soplantila, R. (2022). Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pemenuhan hak pekerja waktu tertentu. Jurnal Hukum, 3(1), 19–26.
Suhartoyo. (2019). Perlindungan hukum bagi buruh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional. Administrative Law & Governance Journal, 2(2).
Sukendro, B., Budiman, A., & Bhakti, T. S. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT ke PKWTT. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(1), 423–434.
Sulistyo, A. Q. P., & Samudra, K. P. (2020). Peran konstitusi negara dalam mengawal kehidupan warga negara pasca wabah COVID-19. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 7(2).
Tjandra, W. R. (2019). Hukum ketenagakerjaan Indonesia: Teori dan praktik. Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Wijayanti, A. (2009). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Sinar Grafika.
Wongkaren, T. S., Samudra, R. R., Indrayanti, R., Azhari, F., & Muhyiddin, M. (2022). Analisa implementasi UU Cipta Kerja kluster PKWT. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(3), 208–235.
Yuningsih, N., & Asmara, R. (2020). The impact of minimum wage policy on workers’ welfare in Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 28(2), 123–140.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2).
Zulkarnaen, H. (2021). Hukum ketenagakerjaan: Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Pustaka Setia.
Zulkarnaen, A. H. (2018). Masalah rawan dalam hubungan industrial dan konsep negara kesejahteraan Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 806–825.
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v9i1.3950
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by:



