PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA TERHADAP WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I TANGERANG
Abstrak
Penanganan dan pencegahan penggunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang merupakan isu kritis yang memerlukan perhatian serius. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas strategi penanganan dan pencegahan penggunaan narkoba di Lapas Kelas I Tangerang serta mengevaluasi penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 terhadap pelaku narkoba di dalam lembaga tersebutPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, fokus pada analisis faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas, termasuk kondisi lingkungan penjara, interaksi antarnarapidana, serta akses dan distribusi narkoba. Selain itu, penelitian ini menilai sejauh mana Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 diterapkan dan efektivitasnya dalam mengatasi masalah narkoba di Lapas Kelas I Tangerang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menangani dan mencegah penyalahgunaan narkoba, masih terdapat banyak kendala yang dihadapi, seperti kurangnya pengawasan yang ketat dan program rehabilitasi yang belum optimal. Implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 juga masih menemui berbagai tantangan dalam hal pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pelaku narkoba di dalam Lapas.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang dinamika penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas dan menyoroti area yang memerlukan peningkatan dalam kebijakan dan strategi penanganan. Rekomendasi dari penelitian ini dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan untuk meningkatkan efektivitas program rehabilitasi dan pengawasan serta memastikan penerapan hukum yang lebih konsisten dan menyeluruh di lingkungan pemasyarakatan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Chazawi, A. (2005). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Supriyono, B. (2012). Peningkatan Kinerja Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas IIB Nusakambangan. Semarang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
Samosir, D. (2012). Hukum Penologi dan Pemasayarakatan. Bandung: Nuasa Aulia.
Supramono, G. (2004). Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Praja, J. S. (2014). Teori Hukum dan Aplikasinya. Bandung: Pustaka Setia.
Martono, L. H., & Joewana, S. (2008). Belajar Hidup Bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Jakarta: Balai Pustaka.
Mardani. (2008). Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2012). Hukum Penitensir Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Renayulia. (2010). Viktimologi. Yogyakarta: Grahailmu.
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Dirjosisworo, S. (1984). Sejarah Dan Azas – Azas Penologi Pemasyarakatan. Bandung: Armico.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Hartono, S. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni.
Taufani, S., & Suteki. (2020). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: Rajagrafindo Persada.
Afatin, T. (2010). Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dengan Program AJI. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Laoly, Y. (2019). Jerat Mematikan Perspektif Kesejahtraan Ekonomi dalam Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: PT Pustaka Alvabet.
Fitriawan, R. (2018). Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Narapidana: Tinjauan Yuridis terhadap Dampak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Hukum dan Keadilan, 20(2).
Riyanto, F. (2021). Reformasi Hukum Pidana dalam Menghadapi Kejahatan Narkotika. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2).
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i2.2420
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: