TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI POLISI PAMONG PRAJA DALAM PEMBINAAN KEAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Suhaibah, Armiwal

Abstrak


Berdasarkan ketentuan Undang-undang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menegakkan peraturan  perundang- undangan dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk  Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Pemerintah Daerah.

Sebagaimana dengan jelas dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g  Undang-undang No.   2  Tahun 2002   tentang Kepolisian Negara  Republik Indonesia  yang menyatakan   Polri   bertugas   melakukan   koordinasi,   pengawasan,    dan pembinaan  teknis  terhadap  kepolisian khusus,  penyidik  pegawai  negeri sipil,  dan  bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.  Dari   ketentuan  tersebut terlihat bahwa pihak kepolisian dalam   melaksanakan tugas   menjaga  dan memelihara  Kamtibmas  dapat  melakukan  kerja  sama  dengan  penyidik pegawai  negeri  sipil,   dan   bentuk-bentuk pengamanan  swakarsa  seperti halnya SatPol PP.

Kinerja   Satuan   Polisi   Pamong  Praja   (Sat   Pol   PP)   tidak  pemah luput  dari  perhatian publik,  mengingat segala aktivitasnya  dengan mudah diketahui   melalui  pemberitaan   di   mass    media,    baik   cetak   maupun elektronik.  Hal  ini terlihat dari tindakan aparat Satpol PP dalam penegakan hukum  sering  berlebihan  sehingga   terbentuk  opini   dalam  masyarakat bahwa pelaksanaan tugas   dan  fungsi Satpol PP  tidak sesuai yang belaku. Kenyataan ini tentunya tidak sesuai  dengan gambaran aparatur pemerintah daerah  yang  dalam   melaksanakan  tugasnya  menjunjung  tinggi  norma hukum,  norma   agama,  Hak   Asasi    Manusia  dan   norma-norma  sosial  lainnya yang  hidup  dan  berkembang di masyarakat.

Keywords: Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku-buku

Abu Bakar Busro, Dasar-dasar Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Edyanus Herman Halim, Menangkap Momentum Otonomi Daerah, UNRI Press, Pekan Baru, 2002.

Hasan Zaini, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1985.

Inu Kencana Syafiie, Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Pusat Studi HTN FH-UI, Jakarta, 2004.

Kaloh. J., Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Ni'matul Huda, Otonomi Daerah Filsofofi, Sejarah Perkembangannya, dan Problematika. Pustaka Pelajar, Yogyakarta 2005.

Syarif Hidayat, Rejleks Realitas Otonomi Daerah , Pustaka Quantum, Jakarta 2000.

Syaukani, Afan Gaffar, dan M. Ryaas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Kerjasama Pustaka Pelajar dan PUSKAP, Yogyakarta, 2002.

B. Perundang-undangan

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v3i1.236

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: