TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI POLISI PAMONG PRAJA DALAM PEMBINAAN KEAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Abstrak
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menegakkan peraturan perundang- undangan dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Pemerintah Daerah.
Sebagaimana dengan jelas dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan Polri bertugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa pihak kepolisian dalam melaksanakan tugas menjaga dan memelihara Kamtibmas dapat melakukan kerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa seperti halnya SatPol PP.
Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tidak pemah luput dari perhatian publik, mengingat segala aktivitasnya dengan mudah diketahui melalui pemberitaan di mass media, baik cetak maupun elektronik. Hal ini terlihat dari tindakan aparat Satpol PP dalam penegakan hukum sering berlebihan sehingga terbentuk opini dalam masyarakat bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP tidak sesuai yang belaku. Kenyataan ini tentunya tidak sesuai dengan gambaran aparatur pemerintah daerah yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, Hak Asasi Manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Keywords: Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku-buku
Abu Bakar Busro, Dasar-dasar Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Edyanus Herman Halim, Menangkap Momentum Otonomi Daerah, UNRI Press, Pekan Baru, 2002.
Hasan Zaini, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1985.
Inu Kencana Syafiie, Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Pusat Studi HTN FH-UI, Jakarta, 2004.
Kaloh. J., Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Ni'matul Huda, Otonomi Daerah Filsofofi, Sejarah Perkembangannya, dan Problematika. Pustaka Pelajar, Yogyakarta 2005.
Syarif Hidayat, Rejleks Realitas Otonomi Daerah , Pustaka Quantum, Jakarta 2000.
Syaukani, Afan Gaffar, dan M. Ryaas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Kerjasama Pustaka Pelajar dan PUSKAP, Yogyakarta, 2002.
B. Perundang-undangan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v3i1.236
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: