KEDUDUKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Abstrak
Kunci: Kedudukan Putusan Pengadilan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku-buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara
perdata Indonesia, Citra Aditya
Bhakti, Bandung, 2000.
Bachtiar Effendi, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung, 1993.
Jimmly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2007.
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah, Alumni, Bandung, 1991.
Sudikno Mertokusumo, HukumAcara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
B. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang No. 5 Tahun I 960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 24 Tahun
tentang Pendaftaran
Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan nasional No. 31997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak: Pengelolaan.
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v2i1.138
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: