KEDUDUKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Maya Sartika

Abstrak


Pengadilan merupakan lembaga kehakiman yang independen dalam menyelesaikan atau memutuskan suatu sengketa. Lembaga kekuasaan kehakiman ini merupakan ciri terpenting setiap Negara hukum yang demokratis. Putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadap suatu sengketa mempunyai 3 macam kekuatan yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial. Dalam hal pembatalan sertifikat hak atas tanah, pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan sertifikat tersebut. Pengajuan gugatan ke pengadilan hanya untuk memperoleh kejelasan siapa pemilik yang sah atas tanah yang disengketakan dan untuk menyatakan sertifikat yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. Kewenangan penerbitan dan pembatalan sertifikat ada pada BPN sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Adapun permasalah yang timbul apakah sertifikat yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh pengadilan tetapi belum dibatalkan oleh BPN masih mempunyai kekuatan sebagai akta otentik? Dan apakah perbuatan-perbuatan hukum masih dapat dilakukan atas dasar sertifikat tersebut?
Kunci: Kedudukan Putusan Pengadilan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku-buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara

perdata Indonesia, Citra Aditya

Bhakti, Bandung, 2000.

Bachtiar Effendi, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung, 1993.

Jimmly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta, 2007.

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah, Alumni, Bandung, 1991.

Sudikno Mertokusumo, HukumAcara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.

B. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang No. 5 Tahun I 960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Presiden Republik

Indonesia No. 24 Tahun

tentang Pendaftaran

Tanah.

Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan nasional No. 31997 tentang Ketentuan Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah No. 24

Tahun 1997 tentang

Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak: Pengelolaan.




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v2i1.138

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: