PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASANDALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE
Abstrak
Keywords: Domestic Violence
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku-Buku
AriefBudiman. 1982. Pembagian KerjaSecara Seksual. Gramedia, Jakarta.
C.S.T.Kansil dan Cristine S.T. Kansil, 1995 Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Fromm, Erich. 2000. Akar Kekerasan Analisis Sosio-psikologiatas Watak Manusia. Pustaka Pelajar,Jogjakarta.
Gelles, R,J. 1995. Violence in the Family.-A review of research in the Seventies.
Journal Of Marriage and the Family, 42 (4).
Hasan Ali dan Kawan-kawan, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisiketiga, Balai pustaka, Jakarta.
Handayani, Trisakti, sugiarti. 2002. Konsep dan teklmik Penelutan Gender. MM Press, Malang.
Moors, A. 1995.Woman, Property, and is/am.Cambridge Univercity Press, New York.
Roesalan Saleh, 1988,Perbuatan pidana don Pertanggung jawaban pidana, Dua Pengenian Dasar dolam Hu/mm Pidana; Aksara Barn, Jakarta.
Ritzer, George dan Goonnan, J. Douglas. 2004. Teori Scsiologi Modern. Kencana, Jakarta.
Shanna, A. 1994.Protection to Won!en f.!1 Matrimonial Home. Deep And Deep Publication, New Delhi.
Wirjono Prodjodikoro, 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung.
B. PeraturanPerundang-uudangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (PKDR1).
Undang –Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v1i2.125
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: