PEMANFAATAN ALOKASI DANA GAMPONG BUENOT KABUPATEN PIDIE JAYA (Kajian : Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa)

Nurdiana Nurdiana, Imran Daod

Abstrak


Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana gampong Buenot kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Berdasarkan  Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Rumusan masalah, Bagaimanakah Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana gampong Buenot kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Berdasarkan  Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui agar Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana gampong Buenot kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Berdasarkan  Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yakni penelitian hukum secara Kualitatif yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan sekunder serta data lapangan yang lebih luas meliputi bahan rujukan seperti dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau risalah perundang-undangan kepegawaian, pendapat para pakar, Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengadakan telaah bahan pustaka dan studi dokumen dan wawancara dengan responden.Hasil penelitian bahwa Dasar Hukum Pembangunan gampong Buenot Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya yaitu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana tersebut pada Pasal 79 ayat (4) dan (5) menyatakan bahwa  Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana gampong Buenot harus sesuai dengan Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,serta harus ada prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan serta hasil yang dicapai serta alokasi dana  Gampong  dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat Gampong.

Kata Kunci: Pemanfaatan, Alokasi Dana Gampong

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Artikel,(2016),pada Bab VII Model dan Strategi Pembangunan Desa, buku “Percikan Pemikiran Tata Kelola daPembangunan Desa, CSWS FISIP Unair, Surabaya: Airlangga University Press.

Abdurrahmat Fathoni,dalam Wardani,(2016) Metodologi penielitian dan Teknik Penulisan Skripsi. Jakarta:PT Rineka Cipta.

Azam Awang, (2016), Implementasi Pemberdayaan Pemerintah (Yogyakarta : Pustaka Belajar.

Konkon Subrata, (2018) dalam T.Kulla, Pembangunan Masyarakat, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Laode Ida, (2011), Ciri-ciri Good Gorvenence, : Jakarta: Galang Pres

M. Faedhoni (2014), Analisis Manajemen, Jurnal UNNES, ketahanan Nasioanal,No.821 EEAJ. 6 (V. 3).

Muhammad idrus, (2007), Metode Penelitian Ilmu Sosial (Yogyakarta: PT. Gelora Aksara Pratama.

Nugroho dan Rochmin Dahuri, (2009).Pembangunan Wilayah: Perspektif ekonomi dan lingkungan,Jakarta : LP3ES.

Riyadi dan Bratakusuma dalam Faedhoni (2014), Perencanaa PembangunanJakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Sugiono, (2010), Metode Penelitian Kualitatif , Bandung, Alfebeta

Suharsimi Arikunto,(2016) Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Bina Aksara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2075 Tentang Pemerintahan Desa.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.