TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN DAN PENGAWASAN DANA GAMPONG UNTUK BANTUAN LANGSUNG TUNAI DAMPAK COVID 19 DI KABUPATEN PIDIE
Abstract
Pandemi covid-19 melanda Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Pidie berdampak pada bidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi sebagai bencana non alam, berbagai upaya dilakukan salah satunya dengan pengalihan dana gampong untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Gampong Kepada Masyarakat Terdampak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan hasilnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menampakkan bahwa mekanisme pendataan dan penyaluran BLT Dana Gampong di dasarkan Pada Peraturan Bupati Pidie Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tentang Perubahan Ketiga atas Perbub Pidie Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020, yang kemudian menjadi landasan pelaksanaan BLT-Dana Gampong di Kabupaten Pidie. Dalam tataran tahapan pelaksanaan tidak menuntup kemungkinan mengenai potensi korupsi dana gampong yang digunakan sebagai upaya dalam menangani keadaan genting sebagai akibat pandemi covid-19 dilihat pada beberapa kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Pidie, oleh karena itu diperlukan peran Tuha Peut Gampong (TPG) untuk dapat mengawasi pendataan sampai pada penyaluran BLT Dana Gampong serta perlu juga dilakukan koordinasi lintas sektor maupun lintas tingkatan pemerintahan yang baik dalam rangka pendataan dan pengawasan pelaksanaan BLT Dana Gampong Di Kabupaten Pidie.
Kata kunci: COVID-19, Penggunaan dan Pengawasan, Bantuan Langsung Tunai Dana Gampong
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Edy Pang, Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana COVID-19 http://indonesiabaik.id/infografis/status-keadaan-tertentu-darurat-bencana-covid-19 di Akses Pada 19 Oktober
Darumurti, Krishna Djaya 2016, Diskresi Kajian Teori Hukum, (Yogyakarta: Genta Publishing);
Henny Juliani, 2020, Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020. Volume 3 Issue 2, Administrative Law & Governance Journal.
HR, Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada);
Marbun, SF dan Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara,( Yogyakarta: Liberty);
Muhammad Yasin, Opini, Waspadai 4 Potensi Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Desa Peraturan yang sering berubah menjadi hambatan buat desa. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ec2a2ace63e1/waspadai-4-potensi-penyimpangan-anggaran-covid-19-di-desa?page=2 di akses pada 19 Oktober 2020
Saeful Anwar, 2004,Sendi-sendi Hukum Administrasi Negara, (Glora Madani Press:Jakarta);
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Jakarta: Ghalia lndonesia);
Sujanto, 1986, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, (Ghalia Indonesia, Jakarta)
Syukri Abdullah, Artikel, Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19 https://dialeksis.com/analisis/dana-desa-untuk-penanganan-covid-19/ diakses pada 19 Oktober 2020
Taqwadin Husin, Opini, Dana Desa untuk Tanggap Corona dan Bantuan Langsung Tunai, https://www.ajnn.net/news/dana-desa-untuk-tanggap-corona-dan-bantuan-langsung-tunai/index.html di akses pada tanggal 19 Oktober 2020
Tjandra, W Riawan, 2008, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya);
Refbacks
- There are currently no refbacks.