PERTIMBANGAN YURIDIS HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH TAPAKTUAN DAN BANDA ACEH TENTANG PERMOHONAN PEMBATALAN HIBAH

Usman Boini, Zuliaden Jayus

Abstrak


Hibah adalah tindakan hukum berupa pendistribusian harta dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Idealnya, peristiwa hukum hibah yang berlangsung secara sempurna mengikat bagi kedua belah pihak seperti diatur dalam Pasal 1666 KUHPdt, kemudian Pasal 212 KHI. Hanya saja, dalam kasus-kasus tertentu justru terdapat fakta di mana hibah yang telah sempurna dan mendapat akta hibah ditarik dan dibatalkan, seperti dipahami dalam Putusan Nomor 0109/Pdt.G/2015/MS.Ttn, Nomor 292/Pdt.G/2016/Ms-Bna, Nomor 106 /Pdt.G/2019/Ms-Bna, dan Putusan Nomor 283/Pdt.G/2019/Ms-Bna. Tujuan penelitian ini ialah bagaimana pertimbangan yuridis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan Banda Aceh di dalam memutus perkara permohonan pembatalan hibah, serta apakah putusannya telah memenuhi asas kepastian hukum atau tidak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian  yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Data dikumpulkan dikembangkan dari data sekunder berupa putusan, undang-undang, buku hukum, jurnal dan bahan kepustakaan lainnya. Lokasi penelitian di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teori-teori guna menarik kesimpulan atas pokok permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para hakim menggunakan alasan dan pertimbangan hukum melalui kesesuaian antara gugatan dengan fakta selama masa persidangan. Dalam Putusan Nomor 109/Pdt.G/2015/Ms.Ttn, hakim menimbang bahwa penggugat mampu membuktikan gugatannya melalui praktik penghibahan lebih dari 1/3 harta, penerima hibah juga terbukti memaksa pihak penghibah. Di dalam putusan Nomor 292/Pdt. G/2016/Ms-Bna hakim menimbang bahwa penghibahan melebihi dari 1/3 harta, penghibahan bertentangan dengan Pasal 1678 KUHPer. Dalam putusan Nomor 106 /Pdt.G/2019 /Ms-Bna, hakim menimbang penggugat tidak mampu membuktikan bahwa tergugat sudah berbuat tidak baik kepada penggugat selaku ibunya. Dalam putusan No. 283/Pdt.G/2019/ Ms-Bna, hakim menimbang bahwa pihak penggugat menjadikan tiga orang anak di bawah umur sebagai pihak tergugat III. Terdapat dua putusan yang tidak memenuhi asas kepastian hukum, yaitu Putusan Mahkamah Syar’iyyah Tapaktuan Nomor 109/Pdt.G/2015 /MS.Ttn dan Putusan Mahkamah Syar’iyyah Kota Banda Aceh Nomor 106/ Pdt.G/2019/Ms-Bna.

Kata Kunci: Penyelarasan, Regulasi, Perizinan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Aziz Dahlan.2009. Ensiklopedi Hukum Islam, cet. 3, jilid 2, Van Hoeve, Jakarta..

Abdul Manan. 2009. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet. 3, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Purwosusilo.2 017. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Cet. 2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Tim Redaksi, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Depdiknas, Jakarta, 2008, hlm. 531 dan 743.

Achmad Warson Munawwir dan Muhammad Fairuz, Kamus al-Munawwir, Pustaka Progressif, Surabaya, 2007, hlm. 952.

Jonaedi Efendi, dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018), hlm 143.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Cet. 2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.