KAJIAN HUKUM MENGENAI UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PASAL 27 AYAT 2 UU ITE TENTANG PERJUDIAN ONLINE (CYBERCRIME GAMBLING) (Studi Kasus Kepolisian Resort Pidie)

Yudhie Kurniawan, Suhaibah Suhaibah, T. Yasman Saputra

Abstrak


Abstrak

Penelitian ini berkaitan tentang “Kajian Hukum Mengenai Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pasal 27 Ayat 2 Uu Ite Tentang Perjudian Online (Cybercrime Gambling)”. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normative, rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah proses penegakan hukum tindak pidana perjudian online (cybercrime gambling) di kepolisian resort Pidie, apa saja hambatan kepolisian resort Pidie dalam menanggulangi tindak pidana perjudian online (cybercrime gambling), apa saja upaya kepolisian resort Pidie dalam mengatasi hambatan untuk menanggulangi tindak pidana perjudian online (cybercrime gambling). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online (Cybercrime Gambling) di Kepolisian Resort Pidie sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan Kepolisian memiliki tugas utama untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat. Hambatan Kepolisian Resort Pidie Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Online (Cybercrime Gambling) adalah Terbatasnya dana dalam memberantas kasus judi daring (online), kurangnya teknologi yang dimiliki oleh Polres Pidie, hal ini membuat Polres Pidie masih tertinggal dengan tekhnologi yang dipunya oleh penyedia layanan judi daring/online, kurangnya sumber daya manusia yang bisa mengoperasikan teknologi, sehingga polisi tidak bisa masuk lebih dalam ke server pelaku judi daring, dan membuat penyedia judi daring dapat mengoperasikan kembali server yang sudah diblokir oleh pihak kepolisian, kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Upaya Kepolisian Resort Pidie Dalam Mengatasi Hambatan Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Online (Cybercrime Gambling) dengan penanggulangan yang dilakukan secara represif yaitu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berupa penjatuhan hukuman atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan, dalam hal ini dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Adapun saran penulis adalah Kepolisian Republik Indonesia perlu melakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pengadaan alat canggih untuk mendeteksi adanya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perjudian online serta bekerjasama dengan Kepolisian di Negara-Negara lain untuk mencegah masuknya bandar-bandar baru ke Indonesia.

Kata Kunci: Upaya Polri, Perjudian Online (Cybercrime Gambling)


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Referensi

A. Buku-buku

Adami Charzawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo

Persada, Jakarta

Barda Nawawi Arif, 1996, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan

Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Undip Semarang

Barda Nawawi Arief. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra

Aditya Bakti. Bandung.

Budi Suhariyanto,2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime),

Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Keny Wiston, 2002, The Internet: Issues of Jurisdictio and Controversies

Surounding Domain Names, Bandung: Citra Aditya

Kartini Kartono, 2001, Patologi Sosial Jilid 1, Jakarta : RajaGrafindo Persada

Moeljatno, 1983 , Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Mustofa Hasan, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Pustaka Setia

Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar Jakarta: Kencana

Prenada Media Group

R.M. Suharto, 1993, Hukum Pidana Materiil, Jakarta : Sinar Grafika

Roeslan Saleh, 2003, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban pidana,

Aksara Baru, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1980, Penegakan Hukum, Bandung : Bina Cipta

Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni:Bandung.

Sutan Remy Syahdeni, 2009, Kejahatan dan tindak pidana komputer, Jakarta:

Pustaka Utama Grafiti

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT

Refika Aditama, Bandung

B. Peraraturan Undang-undangan

Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Undang-Undang No. 19 tahun 2016 perubahan atas Undang – Undang No. 11

tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik

Undang-Undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan

transaksi elektronik

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik

Indonesia


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.