PERAN BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT (BHABINKANTIBMAS) POLRI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN SESUAI QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (STUDI PENELITIAN DI POLSEK KEUMALA)

Afif Nanda Fazri

Abstrak


Peranan Bhayangkara bimbingan keamanan ketertiban masyarakat dengan memberikan solusi kepada warga dan dengan adanya penyelesaian antara kekeluargaan dan mengukur kembali batas-batas mana untuk di selesaikan secara adat atau tradisi di kampung sesuai dengan Qanun aceh tentang penyelesaian permasalahan seperti yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat dan Adat Istiadat dan penyelesaiannya. Tujuan untuk mengetahui peran bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkatibmas) Polri dalam penanganan tindak pidana ringan sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis. Hasil penelitian ini menunjukkan (Bhabinkatibmas) Polri dalam penanganan tindak pidana ringan berupa adanya pengaruh dari pihak yang bermasalah atau orang ketiga pada saat proses mediasi berlangsung, masyarakat kurang mengerti hukum dan aturan yang berlaku, serta Bhabinkamtibmas sendiri masih ada yang kurang memahami tentang teknik proses penyelesaian masalah terutama masalah administrasi.

Kata Kunci: Peran, Bhabinkantibmas, Penanganan Tindak Pidana Ringan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Abdussalam, H. R. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Jakarta: Restu Agung,2009

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2012.

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta, 1994.

A.S Alam, Pengantar Kriminologi, Makassar: Refleksi Books, 2010

Bambang Purnomo. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, Ghalia Indonesia. 2005.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.