PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN UQUBAT TERHADAP JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (Studi Kasus Mahkamah Syar’iyyah Aceh Barat)

Benni Erick, Khairil Rizal

Abstrak


Pelecehan seksual merupakan tindakan pelecehan seksual, yaitu kejahatan terhadap nilai dasar kesucian manusia yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, target utama  pelecehan seksual adalah perempuan dan anak-anak, namun pria juga tidak menutup   kemungkinan menjadi korban pelecehan seksual. Penelitian ini menarik beberapa   kesimpulan bahwa; Pertama, pertimbangan hakim menyelesaikan perkara dilihat pada delik  aduan, rangkaian kejadian, alat bukti yang diambil sebagai pembuktian sesuai dengan  undang-undang, dan analisa hakim dengan cara yurisprudensi  dan dari telaah hakim sendiri  sesuai kewenangan hakim, sehingga hakim dapat menetapkan uqubat yang diberikan kepada  terpidana sehingga efektif terhadap terdakwa yang melakukan jarimah. Kedua, putusan   hakim Mahmakah Syar'iyah Meulaboh diambil sebagai objek analisis dari dua putusan yang  diambil pada penelitian ini penulis mengambil kesimpulan bahwa adanya perbandingan putusan dan adanya perbedaan daJam melakukan pembuktian yang dibuktikan  dipersidangan, serta hukuman yang diberikan juga berbeda sehingga terdapat fariasi hukuman berupa penjara dan cambuk yang termuat dalam putusan persidangan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Wahib dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, Bandung: Refika Aditama, 2011, file:///C/User/Windows%2017/Download/7871-29159-1-PB%20(1)pdf.

Akmal Faris, “Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam, Surakarta, 2016

Atmasasmita dan Romli, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung, Mandar Maju, 1995.

Alyasa’ Abubakar, Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Paraadigma, Kebijakan, dan Kegiatan, Baanda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, 2005

Ahmad Wardi Muslich,,Hukum Pidana Islam, Jakarta Sinar Grafika,, 2005

Anton Jamal, Maqasih Al-Syariah; Dalam Dinamika Pemikiran Hukum Islam, Banda Aceh, Lhee Sagoe Press, 2021

Himpunan Undang-undang Keputusan Presiden Peraturan Daerah/Qanun Instruksi Gubernur Edaran Gubernur Berkaitan Pelaksanaan Syariat Islam, Banda Aceh, Dinas Syariat Aceh, 2009

Khaeruddin, Pelecehan Seksual Terhadap Istri, Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gajah Mada, 1999

Perda Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, Dan Syiar Islam

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat

Retno dan Wulan, Analisa Hukum Pidana Islam Terhadap Uqubqt Pemerkosaan dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sri Kurnianingsih, Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Tempat Kerja,Buletin Psikologi, Tahun XI, No.2, 2003




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v4i2.512

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: