Penjatuhan Sanksi Rehabilitasi Oleh Kepolisian Terhadap Penyalahguna Narkotika

Deni Muhamad Alfian

Abstrak


Rehabilitation sanctions are an effort to restore and restore the condition of narcotics users so that they return to physical, psychological, social and spiritual/religious (faith) health. With the conditions after undergoing rehabilitation, it is hoped that they will be able to return to living in society better and free from the trap of narcotics. The problem discussed in this research is how to impose rehabilitation sanctions as a measure to prevent the recurrence of narcotics abusers? What is the role of the police in handling and eradicating narcotics abusers? Normative juridical research methods. In conclusion, rehabilitation for narcotics abusers is carried out through medical rehabilitation and social rehabilitation. Placement in rehabilitation institutions can be done through investigators, public prosecutors, judges based on recommendations from a team of doctors or through recommendations from an assessment team. Rehabilitation can be carried out by government agencies or the community that meets standard service procedures. Apart from that, rehabilitation is also carried out for narcotics abusers as a further rehabilitation measure in an effort to improve addicts and/or victims of narcotics abusers so that they do not repeat their mistakes again. The role of the police in dealing with narcotics abusers today is by preventing the distribution of narcotics by carrying out activities such as coaching programs, prevention programs, treatment programs, healing efforts and enforcement programs by producers, dealers, dealers and users in order to make Indonesia free from narcotics abuse.

Keywords : Narcotics, Sanctions, Rehabilitation

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aditya Nagara, 2000, Kamus Bahasa Indonesia, Surabaya: Bintang Usaha Jaya

Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2003)

Anang Iskandar. 2021. Politik Hukum Narkotika. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Ancel, Marc, 1965, Social Defense A Modern to Criminal Problem, London: Rouledge

Andi Hamzah, Asas Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007)

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Kencana, Jakarta, 2006

Darji dalam Hyronimus Rhiti Darmodihardjo, Filsafat Hukum: Edisi Lengkap (Dari Klasik Sampai Postmoderenisme) (Yogjakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011).

Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, 1988, Jakarta

Gatot Supramono, Hukum Narkotika Indonesia. Djambatan, Jakarta. 2009, Hal. 90

H. Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2012

Hamdan Bakran Adz-Dzaky, Konseling dan Psikoterapi Islam (Yogyakarta: Fajar Pustaka, 200)

Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1996

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015

Hari Sasangka, Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana (Bandung: Mandar Maju, 2003)

Lily Rasjid, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu? (Bandung: Remadja Karya CV, 1984).

Lisa, Julianan FR,Sutrisna, Nengah W, Narkoba, Psikotropika Dan Gangguan Jiwa. Nuha Medika, Yogyakarta 2013

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, Raja Grafindo, 2008

Masruhi Sudiro, Islam Melawan Narkotika, CV. Adipura, Yogyakarta 2000

Mohammed Kemal Dermawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1994)

Nurul Kurnia, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Pelaku Penyalahgunaan Narkotika”, (Makassar : Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Aluddin Makassar , 2016)

P Joko Subagyo, Metode Penelitian: Dalam Teori Dan Praktek Rineka cipta, 1991.

Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia

Ros, Alif, 2010, On Guilt, Responsibility and Punisment, Dikutip dalam Buku Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005)

Solihin, Dadang, 2007, Indokator Governance dan Penerapannya dalam Mewujudkan Demokratisasi di Indonesia. Bandung: Bappenas

Sudarsono, Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja (Jakarta: Rineka Cipta, 1990)

Sudarsono, Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja (Jakarta: Rineka Cipta, 1990)

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta. 1999.

Sujono, AR, dkk, 2011, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika

Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, 2003, Hal 15

Taufik Makaro,2005,Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia,Bogor

Tri Andrisman. 2010. Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP (Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi, Pencucian Uang dan Terorisme). Bandar Lampung. Universitas Lampung.

Warsito Hadi Utomo, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka

Winarno, Budi, 2012, Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). Yogyakarta: CAPS

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Zakiyah Daradjat, Kesehatan Psikologi Islam (Jakarta: Hajimas Agung, 1999)

Zulfikar, Z., Rozaili, R., & Hansyar, R. M. (2022). Kebijakan dan Implementasi Administrasi Kependudukan di Indonesia.

Zakiyah Daradjat, Peranan Agama dalam Kesehatan Mental (Jakarta: Gunung Agung, 2001)

Zakiyah Daradjat, Peranan Agama dalam Kesehatan Mental (Jakarta: Gunung Agung, 2001)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Publikasi Ilmiah

Andri Winjaya Laksana. 2015. Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhdap Pelaku Penyalah Guna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol II No. 1.

Anita Br Sinaga, Usman, dan Dheny Wahyudhi, “Perbuatan Menguntit (Stalking) dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia”, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 2 No. 2. 2021

Bayu Puji Hariyanto, “Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia”, Jurnal Daulat Hukum Vol. 1. No. 1 Maret 2018

Denico Doly, Jurnal: “Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Lingkungan Pendidikan”, Vol. VI, No. 16/II/P3DI/Agustus/2014

Hardiono D Pusponegoro, Jurnal: “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang”, Vol. 3, No. 3, Desember 2001

Sri Dewi Rahayu Dewi, dan Yulia Monita, “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika”, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol. 1 No. 1. 2020, Hal. 131.

Vivi Ariyanti, Jurnal: “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Indonesi Perspektif Kebijakan Hukum Pidana” (Purwokerto: Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto Jawa Tengah, 2018)

Website

Laman Bnn.go.id, diakses terakhir tanggal 23 Desember 2024

Indonesia Menganut Rezim Tidak Menghukum Penyalahguna Dengan Hukuman Penjara diakses melalui http://javanewsonline.com/index.php/nasional/item/7876-indonesia-menganut-rezim-tidakmenghukum-penyalah-guna-dengan-hukuman-penjara, pada 25 Desember 2024

S. Andi Sutrasno, Artikel: “Penerapan Pidana Bagi Pecandu Korban Penyalahguna dan Pengedar Narkotika”, diakses melalui https://media.neliti.com/media/publications/170803-ID-penerapan-pidana-bagi-pecandu-korban-pen.pdf pada 03 Desember 2024

Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia PBHI, Jakarta. http://www.pbhi.or.id/pers-release/pendekatan-sosial-dan-kesehatan-bagipengguna-narkotika. Diakses pada tanggal 10 Desember 2024.

Suriadi, M., Rozaili, R., & Zulfikar, Z. (2020). One Integrated Service Quality Doors at Meureudu State Court. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 3(4), 3454-3465.

http://www.indogania.com/2013/12/Konvensi-Tunggal-PBB-Tentang-Narkotikal961.html, diakses pada tanggal 23 Desember 2024




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v8i1.3323

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: