PENCEGAHAN PRAKTIK KORUPSI BAGI PEJABAT DI PT PERTAMINA BINA MEDIKA IHC
Abstrak
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta diperiksa kekayaannya selama masa jabatannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif. Sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 (a), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mendaftarkan dan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas sebagai upaya pencegahan korupsi. Metode yang digunakan yuridis normativ, yaitu merupakan penelitian hukum yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Salah satu upaya untuk mencegah korupsi bagi pejabat di lingkungan PT Pertamina Bina Medika IHC adalah dengan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan KPK tetap melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai ketidaksesuaian antara kekayaan yang dilaporkan dan kenyataan yang ada. Hal ini menegaskan bahwa proses pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang holistik dan beragam, serta kerjasama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adrian Sutedi. (2011). Good corporate governance. Jakarta: Sinar Grafika.
Bertrand de Speville. (Year). Reversing the onus of proof: Is it compatible with respect for human rights norms. Presented at the 8th International Anti-Corruption Conference.
Garner, B. A. (Ed.). (2004). Black’s law dictionary (9th ed.). St. Paul, MN: Thomson West Publishing Co.
Manfroni, C. A. (2006). Convención Interamericana contra la corrupción (M. Ford, Trans.). Maryland: Lexington Books.
Fuady, M. (2016). Teori hukum pembuktian (pidana dan perdata) (p. 45). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Guillermo Jorge. (2007). The Romanian legal framework on illicit enrichment. American Bar Association and CEELI.
Salim, H. H. S., & Nurbani, E. S. (2015). Penerapan teori hukum pada penelitian dan tesis (Buku Kedua, Cetakan Kedua). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Indriyanto Seno Adji. (2012). Korupsi dan permasalahannya (Cetakan I). Jakarta: Diadit Media.
Muzila, L., et al. (2012). On the take: Criminalizing illicit enrichment to fight corruption. Washington DC: World Bank & UNODC.
Low, L. A., Bjorklund, A. K., & Atkinson, K. C. (1998). The Inter-American Convention against Corruption: A comparison with the United States Foreign Corrupt Practices Act. Virginia Journal of International Law, 38.
Vaissiere, M. P. (2012, January). The accumulation of unexplained wealth by public officials: Making the offence of illicit enrichment enforceable. U4 BRIEF No. 1.
Kamunde, N. G. (2012). The crime of illicit enrichment under international anti-corruption legal regime. Kenya Law Report.
OECD. (Year). Income and asset declarations: Tools and trade-offs. Retrieved from http://www.oecd.org/document/58/0,3746,en_2649_201185_1_1_1_1_1,00.html
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2010). Delik-delik khusus: Kejahatan terhadap kepentingan hukum negara (Cetakan Pertama). Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (1999). Keterbukaan pemerintahan dan tanggung gugat pemerintah dalam Seminar Hukum Nasional Ke VII: Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI.
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Greenberg, T. S., et al. (2009). Stolen asset recovery: Good practice guide untuk perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based/NCB asset forfeiture). Washington DC: World Bank.
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i2.2484
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: