PENEGAKAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Pujo Santoso, Siswantari Pratiwi, Saefullah Saefullah

Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mengidentifikasi kebijakan hukum pidana yang akan diterapkan di masa depan terkait isu tersebut. Permasalahan yang dikaji mencakup pengaturan pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus kekerasan seksual dan kebijakan hukum pidana yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini di masa mendatang. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia belum secara khusus mengatur pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus kekerasan seksual. Pasal 69 ayat 2 UU SPPA memperbolehkan penindakan terhadap pelaku berusia lebih dari 12 tahun namun belum mencapai 14 tahun tanpa ketentuan sanksi pidana, dan sanksi yang diterapkan diuraikan dalam Pasal 82 ayat 1 UU SPPA. Kebijakan hukum pidana ke depan harus secara jelas dan tegas mengatur pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus kekerasan seksual untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan optimal, dengan revisi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk mengakomodasi penggunaan diversi, pemaafan, dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait guna melindungi hak-hak anak sebagai korban dan pelaku.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Wahid, A., & Irfan, M. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama.

Ananta. (2013). Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2009). Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Pramukti, A. S., & Primaharsya, F. (2014). Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.

Fardhyanti, A. F., & Priyana, P. (2022). Visum Et Repertum Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Pemerkosaan. Widya Yuridika, 5(2).

Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti..

Setiadi, E., & Andriasari, D. (2013). Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Yuwono, I. D. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Pustaka

Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Rafika Aditama.

ND, M. F., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pawennei, M., & Tomalili, R. (2005). Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Sambas, N. (2010). Pembaharuan Sistem Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sedarmayanti, & Hidayat, S. (2011). Metodologi Penelitian. Bandung: Mandar Maju.

Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. Jogjakarta.

Soekanto, S. (1996). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Suharsil. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Setiady, T. (2010). Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Ningsih, E. S. B., & Hennyati, S. (2018). Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang. Jurnal Bidan “Midwife Journal”, 4(2).

Mueller, G. O. W. (1980). Sexual Conduct And The Law. United States of America: Oceana Publications, Inc.

Nainggolan, L. H. (2005). Masalah Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Jurnal Equality, 10(2).

Waseso, M.G. 2001. Isi dan Format Jurnal Ilmiah. Makalah disajikan dalam Seminar Lokakarya Penulisan artikel dan Pengelolaan jurnal Ilmiah, Universitas Lambungmangkurat, 9-11 Agustus




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i2.2417

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: