PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor 83/Pid.B/2018/PN.DPK)
Abstrak
Permasalahan utama adalah terkait dengan dasar pertimbangan hakim yang menyatakan asset PT Anugerah Karya Wisata dirampas untuk negara. Selain itu, penelitian ini membahas mengenai pemikiran hakim dalam menginterpretasikan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Pencucian Uang serta Penipuan juga aturan-aturan terkait sehingga menjatuhkan vonis tersebut yang disandingkan dengan asas keadilan dan juga hukum yang berlaku. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana dampak putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk terhadap korban tindak pidana pencucian uang oleh first travel dan Putusan Mahkamah Agung nomor 365 PK/Pid.Sus/2022?. 2) Bagaimana negara seharusnya melindungi korban dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh first travel? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa apabila dilihat dari sisi korban tidak terpenuhinya rasa keadilan dalam putusan ini tidak juga ada kemanfaatan hukum yang terkandung dalam putusan ini. Mengingat sampai pada tingkat Kasasi, Hakim tetap menyatakan aset dirampas untuk negara yang sejatinya tidak ada sedikitpun kerugian negara yang dialami.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Agusmidah. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Ali, Zainuddin, & Supriadi. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru.
Aloysius Uwiyono. (2001). Hak Mogok di Indonesia. Depok: Pasca Sarjana FH UI.
Ashshofa, Burhan. (2007). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Asikin, Zainal, Wahab, Agusfian, Husni, Lalu, & Asyhadie, Zaeni. (2004). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Busro, Achmad. (2011). Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata. Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Djumadi. (2005). Sejarah Keberadaan Organisasi Buruh Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo.
Esther, Samboh. (2020). "Guide to omnibus bill on job creation: 1,028 pages in 10 minutes". The Jakarta Post. Tanggal 24 Februari 2020.
Feby, Dela, Suryomenggolo, Jafar, Nunik, Pashalina, Tjandra, Surya, & Soraya, Yasmine. (2007). Praktek Pengadilan Hubungan Industrial: Panduan Bagi Serikat Pekerja. Jakarta: TURC.
Ghalia, Gina. (2020). "Indonesia passes jobs bill as recession looms". The Jakarta Post. Tanggal 6 Oktober 2020.
Gustav, Rizal Jawahir. (2020). "Jejak Omnibus Law: Dari Pidato Pelantikan Jokowi hingga Polemik RUU Cipta Kerja". Kompas.com. Tanggal 5 Oktober 2020.
Husni, Lalu. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo.
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2017). Himpunan Peraturan Kebebasan Berserikat. Jakarta.
Lalu Husni. (2019). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (edisi revisi). Depok: Rajawali Pers.
Manan, Abdul. (2013). Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: PT. Kharisma Putera Utama.
Marbun, Rocky. (2010). Jangan Mau di PHK Begitu Saja. Jakarta: Visimedia.
Marzuki, Peter Mahmud. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muharam, Hidayat. (2006). Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muljadi, Kartini, & Widjaja, Gunawan. (2003). Perikatan Pada Umumnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Moleong, Lexy J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhamad Sadi, Sobandi. (2019). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sahala Aritonang. (2019). Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan. Jakarta.
SP NIBA BCA. (2019). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan. Jakarta.
Zaeni. (2007). Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2386
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: