TINJAUAN YURIDIS BATAS USIA CAKAP DALAM HUKUM PIDANA MENURUT KUHPIDANA DAN HUKUM POSITIF LAINNYA DI INDONESIA
Abstrak
Seorang anak yang dianggap belum dewasa atau belum memenuhi kriteria batas usia yang sah, kemudian melakukan suatu perbuatan seperti mencuri, melakukan penganiayaan, dan sebagainya dipandang sebagai suatu pelanggaran hukum dan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana. Tidak adanya keseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai batasan mana yang sebaiknya digunakan. Terlepas dari itu, penentuan batas usia minimal anak dapat melakukan perbuatan hukum harus memiliki kepastian dan jaminan hukum agar setiap perbuatan yang dilakukannya sah di mata hukum. Permasalahan yang dibahas adalah: Bagaimana pengaturan batas usia cakap hukum dalam perspektif hukum pidana di Indonesia dan bagaimana perbandingan batas usia cakap hukum dalam hukum pidana di Indonesia?
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2383
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
ISSN : p - 2615-3688 & e - 2716-0270
Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: