PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DENGAN STATUS PKWT KE PKWTT PADA PEKERJAAN OUTSORCING / ALIH DAYA

Bambang Sukendro, Anwar Budiman, Teguh Satya Bhakti

Abstrak


Pengusaha sering menggunakan pekerja outsourcing untuk menekan biaya operasional. Sistem PKWT lebih populer karena dianggap efektif dan efisien bagi pengusaha, namun regulasi yang ada tidak memadai dalam melindungi pekerja outsourcing. Perlindungan hukum yang memadai harus mencakup pembatasan penggunaan outsourcing, pengaturan upah dan manfaat minimum, serta jaminan keamanan kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis regulasi terkait dan teori keadilan dan kepastian hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa peralihan hak-hak pekerja dari PKWT ke PKWTT sering kali tidak lancar, menyebabkan ketidakpastian status kerja bagi pekerja outsourcing. Perlindungan hukum harus mencakup aturan yang jelas mengenai status kerja, prosedur peralihan status kerja, dan hak-hak pekerja. Negara harus memastikan bahwa pekerja outsourcing memiliki akses yang sama terhadap hak-hak dasar pekerja dan tidak mengalami diskriminasi atau eksploitasi oleh pengusaha.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anshari, A. G. (Tahun tidak tersedia). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University.

Khakim, A. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Agusmidah. (2010). Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Manan, B. (2000). Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Alumni.

Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tanya, B. L., et.al. (2007). Teori Hukum. Surabaya: CV Kita.

Djumiadji, F. X. (1987). Perjanjian Pemborongan. Jakarta: Penerbit Bina Aksara.

Hart, H. L. A. (1997). The Concept Of Law. New York: Clarendon Press-Oxford.

Rusli, H. (2004). Hukum Ketenagakerjaan. Bogor: Ghalia Indonesia.

Yasar, I. (2008). Sukses Implementasi Outsourcing. Jakarta: PPM.

Soepomo, I. (2001). Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.

Lebacqz, K. (2011). Six Theories Of Justice. (Y. Santoso, Terjemahan). Bandung: Nusa Media.

Santoso, M. A. (2014). Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana.

Fuady, M. (2010). Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Subekti, R. (1977). Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni.

Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2014). Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press.

Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2377

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



ISSN : p2615-3688 & e2716-0270

Jurnal Sosial Humaniora Sigli indexed by: